Elemen Masyarakat Gelar Aksi di Depan Kementerian ATRBPN, Tuntut Perlindungan Hak Tanah di Papua

oleh -
Elemen Masyarakat Gelar Aksi di Depan Kementerian ATRBPN, Tuntut Perlindungan Hak Tanah di Papua

JAKARTA — Dua organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua (FPKMP) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (7/11/2024).

Dalam tuntutannya, LSM Pilar Keadilan Demokrasi dan FPKMP menyoroti persoalan sengketa tanah yang dialami oleh salah satu warga Papua, Rizal Muin, yang hingga kini haknya belum mendapatkan kepastian hukum.

Aksi ini tidak hanya dihadiri oleh massa dari organisasi masyarakat, tetapi juga diikuti langsung oleh Rizal Muin, yang turut menyampaikan tuntutannya kepada pihak ATR/BPN.

Dalam orasinya, Rizal menekankan beberapa poin penting mengenai hak tanahnya yang belum juga mendapatkan kejelasan dari pemerintah.

“Saya sudah melalui proses panjang dalam mengajukan sertifikat tanah ini. Segala dokumen dan persyaratan sudah terpenuhi sejak lama, termasuk Surat Ukur Nomor 48/HAMADI/2007 dan NIB 00778 yang sudah diterbitkan. Namun, sertifikat tanah saya hingga kini tak kunjung selesai. Kami minta Kementerian ATR/BPN segera menuntaskan penerbitan sertifikat ini,” ujar Rizal dengan tegas.

Lebih lanjut, Rizal juga meminta pemerintah untuk menindaklanjuti pengaduan yang pernah diajukannya.

“Kami sudah ajukan pengaduan sejak 26 Oktober 2020, dan itu bukan pengaduan sembarangan. Pengaduan tersebut ditujukan langsung kepada Menteri ATR/BPN dan bahkan sudah terdisposisi ke beberapa direktorat terkait. Namun, hingga kini belum ada kejelasan, dan kami merasa seperti dibiarkan,” keluh Rizal.

DPSP

Selain itu, Rizal turut menyinggung surat-surat penting yang diterbitkan oleh pihak BPN RI kepada kantor BPN Provinsi Papua, tetapi belum ditindaklanjuti.

“Ada banyak surat dari BPN RI yang ditujukan ke Kantor Wilayah BPN Papua. Sebut saja Surat Nomor 599/17.2-300/11/2013 dan Surat Nomor 3149/26.1-600/VIII/2013 yang seharusnya sudah mereka tindak lanjuti sejak lama. Kami meminta agar pihak-pihak terkait segera menyelesaikan semua administrasi yang berkaitan dengan kasus ini,” tegas Rizal.

Rizal juga menggarisbawahi pentingnya percepatan penanganan oleh Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

“Surat dari Menteri ATR/BPN tertanggal 22 Februari 2021 dan surat terbaru 26 September 2024 yang dialamatkan langsung ke Kantor Wilayah BPN Papua harus segera ditindaklanjuti. Kami sudah terlalu lama menunggu, dan tidak ada alasan lagi untuk terus menunda,” ungkapnya.

 

Baca Juga:  Elemen Masyarakat Unjuk Rasa di Kantor ATR BPN, Tuntut Menteri Berantas Mafia Tanah

Perlindungan Hak Masyarakat Adat Papua

Di tengah-tengah aksi, Rizal juga menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat adat Papua yang menurutnya kerap kali diabaikan dalam permasalahan tanah dan aset.

“Ini bukan hanya soal tanah saya, ini soal hak masyarakat adat Papua. Kami meminta perlindungan hukum dari negara. Masyarakat adat Papua selama ini terlalu sering dirugikan, baik oleh pihak swasta maupun pemerintah. Kami ingin hak kami diakui dan dilindungi, bukan diabaikan,” seru Rizal.

 

Baca Juga:  Permudah Investasi di Indonesia, Menteri ATRBPN Nusron Wahid Dorong Perkuat Regulasi

Aspirasi Masyarakat Papua

Selain menyampaikan tuntutan terkait sertifikat tanah dan pengaduan administratif, Rizal menekankan bahwa permasalahan ini menyangkut hajat hidup masyarakat Papua, termasuk dampak ekonomi bagi wilayah tersebut.

“Tanah ini bukan sekadar aset pribadi. Di atas tanah ini, kami sudah berinvestasi, membuka lapangan kerja, dan memberikan kontribusi untuk mengurangi kemiskinan di Papua. Hak kami atas tanah ini harus diakui dan disahkan,” tutur Rizal.

Pada kesempatan tersebut, sejumlah perwakilan dari peserta aksi diterima untuk beraudiensi oleh staf Kementerian ATRBPN yang diwakili Kabag PPID, Adhy.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ATR/BPN belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan aksi ini. Namun, pihak kepolisian telah memastikan bahwa jalannya aksi demonstrasi akan dijaga ketat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di sekitar lokasi aksi.

Dengan adanya aksi ini, masyarakat Papua berharap ada kemajuan signifikan dalam penyelesaian kasus tanah serta perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.*

Comments

comments