Eks Kadis LH Tangsel Didakwa Korupsi Proyek Sampah, Rugikan Negara Rp21,6 Miliar

oleh -

TANGERANG SELATAN, sorotindonesia – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangerang Selatan, Wahyunoto Lukman, bersama tiga orang lainnya, didakwa melakukan korupsi dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (1/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 21,6 miliar.

Menurut JPU Kejati Banten, Subardi, Wahyunoto didakwa telah memperkaya Direktur Utama PT Ella Pratama Perkara (EPP), Sukron Yuliadi Mufti, dengan cara memenangkan perusahaannya dalam lelang proyek sampah senilai Rp 75,9 miliar pada Mei 2024 lalu.

Jaksa mengungkap bahwa PT EPP sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi untuk memenangkan lelang. Perusahaan tersebut disebut minim personel, tidak memiliki lahan pengelolaan sampah, dan hanya mempunyai tiga unit dump truck dari syarat minimal empat puluh unit.

Untuk mengakali persyaratan, Wahyunoto bahkan diduga meminta penjaga kebun di rumahnya untuk mendirikan sebuah CV fiktif bersama Sukron, yang kemudian menerima pengalihan pekerjaan dari PT EPP.

Selain Wahyunoto dan Sukron, dua pejabat DLH lainnya, yaitu Zeky Yamani dan Tubagus Apriliadhi, juga duduk sebagai terdakwa dalam kasus ini. Keempatnya didakwa melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancam hukuman berat.

Comments

comments