KOTA TASIK, sorotindonesia.com — Diduga menjadi pengedar Pil Kuning berlogo mf atau hexymer, dua pemuda diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku berinisial YG (25) warga Kelurahan Tawangsari dan IP (21) warga Kelurahan Kahuripan Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Dari kedua pelaku Polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) toples putih berisikan 740 ( tujuh ratus empat puluh) Pil kuning berlogo mf, 1 (satu) toples bening berisikan 98 ( sembilan puluh delapan ) Pil kuning berlogo mf dan
Uang tunai hasil penjualan Rp. 40.000 rupiah.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan dua pemuda yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis pil kuning berlogo mf.
“Ya benar kami sudah mengamankan dua pengedar narkoba jenis hexymer atau pil kuning berlogo mf, berikut barang buktinya sebanyak 838 butir,” ungkapnya, Rabu (18/10/23).
Ia menjelaskan, awalnya diamankan pelaku YG di rumahnya berikut barang bukti,dari pengakuan YG bahwa dirinya disuruh mengedarkan barang tersebut oleh pelaku IP.
“Karena memiliki, menyimpan, menguasai, serta telah menjual dan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa ijin, pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” tegasnya.
Selanjutnya, AKP Ikhwan menghimbau partisipasi masyarakat untuk peduli lingkungannya dari peredaran narkoba, dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bebeja Kapolres di nomor 081-119-110-110.
“Kami jamin kerahasiaan pelapornya,” pungkasnya. (*)