Murung Raya, (sorotindonesia.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Murung Raya yang bertempat di jalan Gatot Soebroto, Puruk Cahu berinisiatif melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mengundang beberapa SKPD yang di tahun 2016 terhutang dengan pihak ke tiga, Senin (27/2).
Rejikinnor, S.Sos, Wakil Ketua II DPRD Kab. Mura mengatakan, “hari ini kami mengambil inisiatif mengundang pemerintah untuk kembali membahas tindak lanjut dari rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2017 yang lalu tentang penyelesaian pembayaran hutang kepada pihak ke tiga di tahun 2016” jelasnya.
Rapat hari ini didasari oleh laporan dan keluhan dari beberapa pengusaha yang pekerjaannya di tahun 2016 belum dibayar oleh pemerintah daerah Kab. Murung Raya.
Hasil rapat ini menghasilkan bahwa pemerintah secara tulus ingin cepat menyelesaikan jewajiban pembayaran hutangnya pada pihak ke tiga tersebut. Dalam rapat tersebut dibahas masalah tentang dasar hukum untuk pembayaran ini dapat dilaksanakan cepat dan memungkinkan untuk bisa dibayar di dana yang berasal dari APBD Murni 2017 ataupun jika agak lambat di APBD Perubahan 2017 nanti.
Kinoi sapaan akrab Wakil Ketua II DPRD kab. Mura menambahkan, “Peraturan Menteri Dalam Negeri No.31 tahun 2016 merupakan dasar hukum yang kuat dan jelas untuk pemerintah segera secepatnya dapat menyelsaikan masalah hutang dengan pihak ketiga ini, dengan ketentuan didalamnya yang menyebutkan harus ‘merubah’ peraturan kepala daerah” dengan catatan tidak mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, itu intinya, papar Kinoi.
“Apapun opsinya nanti yang kami inginkan hutang dengan pihak ketiga ini tertangani, kami tidak ingin adanya kegaduhan di tengah masyarakat akibat ketidakpastian dari pemerintah dalam pembayaran hutang ini, mudah-mudahan niat baik kita bersama pemerintah dapat terlaksana cepat dan berdampak positif di masyarakat”, pungkasnya. (yud/fss)