Diduga Produksi Obat Ilegal, Polisi dan BNN Gerebek Dua Rumah Di Tasikmalaya

oleh -
Diduga Produksi Obat Ilegal, Polisi dan BNN Gerebek Dua Rumah Di Tasikmalaya

KOTA TASIKMALAYA, – Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama kepolisian gerebek dua rumah di Perum Bumi Resik Indah, Sukamanah, Cipedes, Kota Tasikmalaya, yang diduga dijadikan tempat memproduksi pil YY (Obat Ilegal), Sabtu (12/06/21).

Dalam penggerebekkan ini, berhasil diamankan barang bukti 700 ribu butir pil yang siap edar, bahan-bahan pembuatan juga alat cetaknya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan, saat memberikan keterangannya kepada media. Dikatakannya bahwa selain menggerebek 2 rumah di Perum BRP, pihaknya juga menggerebek sebuah rumah lainnya di Perum Nirwana, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

“Jadi, ini penyalahgunaan sediaan farmasi berupa pil putih bertuliskan huruf YY dan hurup LL, diduga pelaku memproduksi secara home industri,” ungkap Kapolres Tasikmalaya Kota.

Dijelaskan oleh Kapolres, dalam penggerebekan ini sebanyak 5 orang tersangka berhasil diamankan, yaitu Y (48), pemilik pil YY, dan A (37), kurir pil YY, A (46) buruh cetak pil YY, I (41), buruh cetak pil YY, dan S (41) buruh packing pil YY.

“Selain berhasil mengamankan para tersangka, pihaknya juga mengamankan paket dus besar yang di dalamnya terdapat 700 ribu pil YY siap edar, jolang besar berisikan grandul, alkohol dan lain sebagainya”, jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, sedangkan barang bukti bahan yang belum diracik diantaranya 5 karung Laktos, 5 Hicl, 1 karung glocel. Selain itu juga diamankan sebuah mesin cetak mesin open, 50 rol alumunium foil, dan 2 timbangan.

Ia menambahkan, kendaraan yang diduga jadi alat transportasi pendistribusian pil tersebut adalah sebuah mobil Luxio bernopol Z 1284 NF, dan Xpander bernopol Z 1271 LK.

“Sedangkan di rumah yang satu lagi, di Purbaratu, diamankan satu paket plastik berisikan 5,6 kilogram bahan berupa Jenis Trihexpenedil,” bebernya.

Kata Kapolres, kronologi kasus ini awalnya saat anggota BNN, Sabtu (12/06/21) dini hari, menginformasikan bahwa hasil penyelidikan lanjutan ditemukan home industri produksi obat terlarang.

“Jadi awalnya diduga ada kegiatan di rumah Perum BRI yang di dalamnya memproduksi obat-obatan. Selanjutnya anggota Satresnarkoba dan BNN bersama BNN RI sekira jam 05.30 WIB menggerebek rumah itu,” jelasnya.

Kemudian, sambung Doni, dilakukan penggeledahan dan didapati berbagai barang bukti.

“Sebanyak 5 tersangka kita amankan dan langsung dilakukan pemeriksaan,” tukasnya.

Per dus pil YY ini sendiri dijual seharga Rp 12 juta. Sedangkan jika dijual eceran Rp 10.000 per 3 butir. Kandungan pil itu hampir 70 persen berisi alkohol.

“Jadi ini obat seperti miras padat,” pungkasnya.

Comments

comments