BNN Ungkap Rumah Produksi Pil PCC Di Kawalu

oleh -
BNN Ungkap Rumah Produksi Pil PCC Di Kawalu

sorotindonesia.com, TASIKMALAYA,- Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat, Dit Narkoba Mabes Polri dan Polda Jabar, gelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penggerebekan sebuah rumah oleh tim gabungan BNN dan Dit Narkoba Mabes Polri yang diduga sebagai tempat memproduksi narkoba jenis Pil PCC, Rabu (27/11/2019).

Konferensi pers tersebut dilaksanakan di TKP (tempat kejadian perkara) Gununggede RT 002 RW 008, Kelurahan Gununggede, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Penindakan BNN Irjen Pol. Arman Depari, Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus S.I.K., M.M., M.S.I., Wadir Direktorat Narkoba Mabes Polri Kombes Krisno Siregar.

Konferensi pers tersebut berkaitan dengan operasi (penggerebekan) sebuah rumah milik Undang (Ukis) pada hari, Selasa tanggal 26 November 2019, dipimpin oleh Kombes Pol Ana dari BNN Pusat, rumah tersebut disalahgunakan pelaku jaringan Jabar, Jateng, Kalsel dan Kalteng untuk memproduksi narkoba jenis Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) dengan jumlah produksi kurang lebih 120.000 butir perhari.

Baca Juga:  Dua Orang Oknum TNI Dari 21 Orang Berhasil Diamankan Tim Gabungan Operasi Narkoba Di Jakarta Utara

Keterangan yang disampaikan, barang bukti yang diamankan oleh BNN yaitu 7 (tujuh) unit mesin untuk proses produksi pembuatan Pil PCC, beberapa bahan baku kimia cair dan padat, Pil PCC yang sudah jadi sebanyak kurang lebih 2 juta butir, 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Grandmax (Blindvan), 1 (satu) unit mobil jenis Daihatsu Luxio, 1 (satu) unit mobil jenis Mitsubishi Delicia, dan 1 (satu) unit mobil jenis Honda HRV.

Tersangka yang diamankan sebanyak 9 (sembilan) orang dari TKP Kawalu dan Cilacap, yaitu MJ alamat Cilacap, TW alamat Banyumas, SU alamat Sambongjaya Mangkubumi, DP alamat Cilacap, EC alamat Cilacap, YE alamat Cilacap, NU alamat Demak, SE alamat Cilacap, dan AM alamat Bandung.

Baca Juga:  Polres Banjar Polda Jabar Kini Punya Tim Patroli Bhayangkara Sepatu Roda

Rumah milik Undang (Ukis) yang digunakan untuk produksi narkoba jenis PCC tersebut dikontrak oleh YE asal Cilacap selama lima tahun dan baru berjalan sekitar 2 tahun, yang sepengatahuan pemilik bahwa rumah tersebut dijadikan sebagai pabrik pengolahan bambu sumpit. Diperkirakan produksi sudah berjalan selama satu tahun, dan bahan baku utama berupa Carisprodol tidak dibuat di Indonesia, kemungkinan di import dari luar negeri.

DPSP

Efek yang ditimbulkan dari narkoba jenis ini yaitu halusinogen, stimulan dan depresan.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan oleh BNN untuk diproses lebih lanjut.(*)

Comments

comments