Darmawan Suryaatmadja Hadiri Sidang Perdana Pembacaan Dakwaan

oleh -

BANDUNG – Darmawan Suryaatmadja didampingi penasehat hukumnya hadiri sidang pertama di kursi terdakwa untuk kasus yang berawal dari laporan Arief Muhamad Lutfi terkait dugaan perbuatan melawan hukum memanipulasi akta otentik dan penipuan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Selasa (22/8/2017).

Pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Sutio Jumagi Akhirno, Jaksa A. Nurhidayat membacakan beberapa lembar dakwaannya.

Disebutkan dalam lembar dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, diantaranya terdakwa Darmawan Suryaatmadja pada kurun waktu tahun 2015 dan 2016, telah mengajak Arief M Lutfi (saksi korban) untuk menjadi pemodal dalam membangun perumahan di bidang tanah yang diakui oleh terdakwa merupakan tanah miliknya seluas 8.250 meter persegi di wilayah Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Kerjasama itu dibuatkan perjanjiannya dihadapan Notaris Lidya Martasuta pada tanggal 2 Februari 2015. Disitu, terdakwa diduga menyuruh notaris untuk memasukan keterangan palsu ke dalam akta perjanjian kerjasama.

Dikatakan oleh terdakwa Darmawan yang dituangkan dalam akta perjanjian kerjasama untuk meyakinkan saksi korban, bahwa tanah yang akan dibangun itu diakuinya adalah milik terdakwa, sertifikat kepemilikannya sedang dalam proses splitsing/pemecahan di Kantor Pertanahan Kota Bandung serta sedang dalam pengajuan proses Ijin Mendirikan Bangunan di Distarcip Kota Bandung.

Kerjasama akhirnya disepakati, dan selama proses pembangunan itu terdakwa sudah menerima uang dari Arief untuk alasan pengurusan IMB dan lainnya (splitsing) sebesar Rp. 145 juta.

Disamping itu Arif sudah mengerjakan pengurugan (mematangkan lahan) untuk dibangun termasuk telah berdiri sejumlah 4 bangunan. Namun proses pembangunan terhenti tatkala proyek tersebut disegel oleh pihak Distarcip Kota Bandung karena tidak memiliki IMB.

DPSP

Diketahui dari situ bahwa sebetulnya terdakwa tidak pernah mengurus IMB atas proyek yang sedang dibangun itu dan proses splitsing yang disebutkan dalam akta tidak pernah diajukan oleh terdakwa ke Kantor Pertanahan Kota Bandung.

Atas kejadian tersebut saksi (Arief M Lutfi) menderita kerugian Rp. 3 milyar atau setidak-tidaknya Rp. 145 juta, sehingga melaporkannya ke Polda Jawa Barat.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa diancam pidana pasal 266 dan 378 KUHP.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pada hari selasa minggu depan. (*)

Comments

comments