Dalam Dua Hari, Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Di Kota Bandung

oleh -
Dalam Dua Hari, Polisi Berhasil Amankan Dua Pelaku Pembunuhan Di Kota Bandung
Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Aswin Sipayung saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan, Senin (10/1/2022). [Foto: BidHmsJbr]

BANDUNG – Dalam rentang waktu dua hari, aksi penusukan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Kota Bandung. Dua orang pun telah berhasil diamankan oleh polisi. Antara lain kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 8 Januari lalu di Pasar Induk Caringin dan tanggal 9 Januari di Jalan Sekelimus Barat.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Aswin Sipayung menjelaskan, dalam kasus itu terdapat seorang pelaku berinisial D yang telah diamankan polisi. Pelaku menusuk korban berinisial HD dengan menggunakan senjata tajam di bagian punggung, dada, dan muka hingga meninggal dunia.

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar menambahkan, pelaku melakukan aksinya dengan motif balas dendam. Namun, tak dijelaskan secara rinci perihal motif balas dendam yang dimaksud. Menurut dia, secara rinci perihal kasus tersebut bakal diungkap di pengadilan.

Baca Juga:  Polres Karawang Polda Jabar Gelar KRYD Random Sampling Rapid Tes Antigen Kepada Pemudik Di Posko Siaga Rest Area Km 62

Selanjutnya, kasus kedua terjadi pada tanggal 9 Januari di Jalan Sekelimus Barat. Dalam kasus tersebut, seorang pelaku berinisial M alias Abay ditangkap polisi usai menusuk korban bernama Hadiansyah.

“Jadi modus operandi tersangka melakukan penusukan pada korban menggunakan senjata tajam ke arah leher dan dada korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas dia.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menambahkan, kasus itu bermula ketika korban dan pelaku sedang bersama-sama menenggak miras. Lalu korban yang diduga tak menyukai pelaku tiba-tiba datang menghampiri sembari menantang. Tantangan tersebut disambut oleh pelaku yang tiba-tiba mengeluarkan pisau lipat dari sakunya.

Baca Juga:  Jadwal KRL Terganggu, Polresta Bogor Kota Polda Jabar Kerahkan Armada Angkutan Bantu Masyarakat

“Motifnya ketersinggungan antara korban dan tersangka dari obrolan minum-minum. Pada obrolan itu ada ucapan yang mengakibatkan mereka berkelahi,” jelasnya.

DPSP

Pisau lipat itu kemudian ditusukkan oleh pelaku ke leher dan dada korban. Usai kejadian, pelaku sempat berupaya melarikan diri, sementara itu korban dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tak tertolong.

“Korban sempat dibawa ke RS Pindad, namun sudah dinyatakan meninggal dunia. Pelaku kini ditahan untuk melanjutkan proses hukumnya,” kata Kabid Humas.

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 338 juncto 351 ayat 3 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 15 tahun.***

Comments

comments