Bupati Minut Joune Ganda Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Hingga 5 Mei 2024

oleh -
Bupati Minut Joune Ganda Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Hingga 5 Mei 2024_11zon
Bupati Minut Joune Ganda Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir Dan Tanah Longsor Hingga 5 Mei 2024_11zon

SOROTINDONESIA.COM – Bupati Minahasa Utara Joune J.E. Ganda, S.E., menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari ke depan mulai 22 April 2024 sampai 5 Mei 2024 di Kabupaten Minahasa Utara.

Hal ini berdasarkan keputusan hasil rapat Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Forkopimda dan OPD, melalui rapat zoom terkait status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor, pada Minggu (21/4/2024).

anomali dimanika atmosfer Minahasa Utara

Bupati Joune Ganda usai mendengarkan laporan dari semua pihak yang terlibat dalam proses penanganan bencana di Kabupaten Minahasa Utara, sejak ditetapkan tanggal 8 April 2024 lalu, Bupati membacakan surat pernyataan perpanjangan status tanggap darurat.

“Dengan ini berdasarkan laporan Satuan Komando Penanganan Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, selaku pelaksana Keputusan Bupati Nomor 125 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor di Kabupaten Minahasa Utara, dengan mempertimbangkan masukkan dari Forkopimda, serta pihak terkait lainnya, menyatakan bahwa pekerjaan penanganan darurat yang telah dilaksanakan mulai tanggal 08 April 2024 sampai dengan 21 April 2024 dengan tujuan untuk menormalisasikan kehidupan masyarakat dan kondisi wilayah terdampak bencana belum selesai,” ujar Bupati membacakan surat pernyataan perpanjangan tanggap darurat Bencana di Kabupaten Minahasa Utara saat rapat via zoom, Minggu 21 April.

Baca Juga:  Discover North Sulawesi, Ini Harapan Bupati Joune Ganda
Rapat Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Forkopimda dan OPD
Rapat Bupati Minahasa Utara Joune Ganda bersama Forkopimda dan OPD.

Selain itu, Joune Ganda juga menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan komitmen pemerintah daerah Minahasa Utara dalam menangani dampak bencana dan memberikan dukungan yang diperlukan kepada masyarakat terdampak.

Adapun beberapa poin penting terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana:

Tanggal: 22 April 2024 – 5 Mei 2024

Wilayah: Kabupaten Minahasa Utara

Alasan: Pekerjaan penanganan darurat belum selesai

Baca Juga:  Tinjau Banjir di Subang, Pangdam III Siliwangi Instruksikan Perbanyak Dapur Lapangan Dan Tambahan LCR

Tujuan: Membantu masyarakat terdampak bencana kembali pulih ke kehidupan normal

Turut dalam rapat kebencanaan ini, Tim SAR, BMKG, dan unsur terkait lainnya, dab Sekertaris Daerah Ir Novly Wowiling yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana serta para Kepala OPD dan Camat di Kabupaten Minahasa Utara.*

Comments

comments