JAKARTA,- Pengusaha tempat hiburan DA Club 41 mengaku kecewa dan menyesalkan tindakan para petugas BNN Sumsel saat melakukan kegiatan razia di tempat usahanya yang dinilai kurang menunjukan sikap professional pada tanggal 28 Juni 2024 malam lalu.
“Petugas BNN Sumsel yang mengaku dari Prabumulih datang ke tempat kami menggunakan 3 kendaraan mobil dan mereka langsung melakukan tindakan penutupan akses keluar masuk. Bukan hanya itu, mereka juga mengintimidasi dan melakukan tindak kekerasan kepada sejumlah orang. Bahkan merusak sistem kelistrikan hingga mengakibatkan korsleting yang jelas membahayakan karyawan serta pengunjung,” jelas Thomas Chandra, Pengelola DA Club 41.
Dijelaskannya lebih lanjut bahwa kedatangan rombongan BNN Sumsel ini dilaksanakan tanpa permisi dan tidak langsung koordinasi menunjukan surat tugas.
“Saat kami tanyakan surat tugas dan kegiatan dalam rangka apa, salasatu dari petugas hanya menunjukan sekilas selembar surat perintah nomor Sprin/517(tulis tangan)/VI/KA/PB.00/2024/BNNP yang dikeluarkan di Palembang (tulis tangan) tertanggal 27 Juni 2024 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BNNP Sumatera Selatan, Bapak Tri Julianto Djatiutomo, S I.K, M.M.” urai Thomas yang sempat mendokumentasikan surat tersebut melalui kamera foto.
“Namun barcode disamping tanda tangan elektronik tersebut waktu dipindai, tidak ada isi apa-apa alias kosong,” tambahnya.
Menurutnya, razia yang dilakukan para petugas BNN kala itu sedang ramai pengunjung, tapi dalam kondisi gelap karena listrik “dikerjai” petugas BNN sendiri yang menimbulkan dampak kerusakan instalasi.
“Situasi sempat mencekam karena pengunjung banyak yang berhamburan dan berdesakan ke pintu keluar yang sudah dikunci oleh petugas. Betul betul saat itu kami mengkhawatirkan keselamatan karyawan dan pengunjung,” urai Thomas sambil menunjukan tayangan rekaman video.
“Banyak pengunjung yang panik atas kegiatan tersebut. Mirisnya, ada pengunjung yang melaporkan kehilangan barang-barangnya pada razia tersebut, termasuk handphone,” ungkap Thomas.
Hingga kegiatan razia selesai, sambung Thomas, petugas bubar begitu saja, seperti tidak memiliki empati kepada masyarakat pengunjung dan pelaku usaha.
Namun demikian, Thomas juga selaku pengusaha hiburan mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Tentunya kami sangat mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, tapi dalam melakukan razia sebaiknya tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha maupun masyarakat,” harapnya.
Atas tindakan razia yang dianggap kurang professional yang dilakukan oleh petugas BNN Sumsel tersebut, akhirnya pihak pelaku usaha hiburan melalui perwakilannya mengambil langkah melapor ke Inspektorat Pengawas Utama BNN di Jakarta.
Sementara itu, belum didapat informasi dari pihak BNN terkait permsalahan tersebut.***