Bidan Desa : Segerakan Keppres Ditandatangani Jokowi!

oleh -
Forbides Indonesia bersama Mensesneg RI Pratikno
Forbides Indonesia bersama Mensesneg RI Pratikno.

JAKARTA,- Masih ingat aksi perjuangan bidan Indonesia? Tentu saja, memori kolektif sepanjang masa itu, tak akan pernah lekang dimakan waktu. Pasalnya, bukan cuma bidan desa saja penikmat perjuangan di saat itu, dokter, dokter gigi PTT, penyuluh pertanian, dan Guru Garis Depan berubah statusnya menjadi CPNS. Berkat aksi terbesar tiga tahunan terakhir ini.

Pernyataan sikap yang disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia-KASBI, Bidan Lilik Dian Eka kepada media, (22/5/2018), meski bidang kerja tupoksinya pada unit pelayanan publik, di republik ini tak lantas mendapat perlakuan sesegera dari pejabat publik yang berkait. Utamanya, 4.100 orang bidan desa yang telah dinyatakan lulus dalam pemberkasan dan seleksi. Presiden sudah perintahkan agar penyelesaian CPNS bagi bidan desa hingga berusia 40 tahun saat awal tahun masa tugas (TMT), dapat diselesaikan dengan penerbitan Keppres. Ini langkah setahunan menunggu sejak periode pertama pengangkatan CPNS bidan desa yang digelar Kemenkes RI pada 26 Februari 2017 lalu.

Federasi Organisasi Bidan Desa (FORBIDES) Indonesia, tak pernah merasa terhenti baik langkah dan strateginya. Peristiwa rapat koordinasi kementrian dan lembaga terkait, akhir disetujui pada 19 Januari 2018 lalu. Di situ hadir tak cuma Menpan & RB, dari Kemenkeu, dan Kepala KSP, telah bersepakat yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS dibuka Juli ini kriteria pelamar jadi prioritas

Sekian lama menunggu, bidan desa tak jenuh mengawal ketat seluruh proses harmonisasi di lintas kementrian. 4 April 2018, bidan desa temui Menkopolhukam RI, Jendral (Purn) Wiranto. Dijelaskan, esoknya Menkopolhukam langsung mengirimi surat yang bersifat sesegera kepada kementrian teknis (Menpan & RB), untuk dibawa kepada Presiden .

Harus mengelus dada kembali, bidan desa harus menunggu sampai satu bulanan lamanya. Surat Menkopolhukam mengendap di kantor Menpan & RB. Dan secara terus menerus penuh pengawalan. SesmenPAN & RB, termasuk yang ditemui dan dipertanyakan keberadaan surat tersebut.

Dan hari ini, FORBIDES Indonesia memastikan bahwa surat dan berisi draf Keppres rampung dari KemenPAN & RB, hingga kantor Sekretariat Negara.

Bertemu langsung Menteri Sekretariat Negara Pratikno, bidan desa dapat mengenali diri, berfoto dan melanjutkan keberadaan proses surat Menkopolhukam berikut draf Keppresnya, untuk menjadi sebuah produk kebijakan dan resmi, agar dalam waktu sesingkat ini dapat sampai di meja Presiden.

DPSP

Dari Jakarta, Ketua Umum FORBIDES Indonesia menyatakan, “proses pengawalan draf Keppres tentang Pengangkatan CPNS ini memang penuh jalan berliku, tapi kami tak pernah kenal jalan mundur”.

Baca Juga:  Foto: Hari Bidan Sedunia

“Kita banyak ditanyakan teman-teman, bagaimana perkembangan janji Pak Moeldoko (Kepala Kantor Staf Presiden)?”, jelas Lilik. Sebab, di Hari Kartini, Pak Moeldoko janjikan akhir April 2018, Keppresnya dapat segera selesai.

Di Kantor Setneg RI, FORBIDES Indonesia berdialog secara khusus dengan Staf Khusus Mensetneg, Anak Agung Ari Dwipayana, bidan Lilik selaku Ketua Umum ditemani dua orang Pengurus Pusat FORBIDES Indonesia, bidan Wayan dan bidan Darmawaty.

FORBIDES Indonesia berdialog secara khusus dengan Staf Khusus Mensetneg, Anak Agung Ari Dwipayana, bidan Lilik selaku Ketua Umum ditemani dua orang Pengurus Pusat FORBIDES Indonesia, bidan Wayan dan bidan Darmawaty.
FORBIDES Indonesia berdialog secara khusus dengan Staf Khusus Mensetneg, Anak Agung Ari Dwipayana, bidan Lilik selaku Ketua Umum ditemani dua orang Pengurus Pusat FORBIDES Indonesia, bidan Wayan dan bidan Darmawaty.

Prinsip mendasar yang diperlukan, adalah draf Keppres tersebut, hingga akhir Mei 2018 ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatanganinya, dan selanjutnya, Menkes RI Nilla F Moeloek, dan memastikan proses teknis CPNS bidan desa di lingkungan daerah, dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tak ada PUNGLI seperti yang kerap terjadi. (*)

Comments

comments