Keppres Pengangkatan CPNS Bidan Desa PTT Tinggal Tunggu Waktu

oleh -
Kepala Staf Kepresidenan Jend. TNI (Purn) Moeldoko saat kegiatan panen kopi di Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, memberikan keterangannya terkait Keppres Pengangkatan CPNS Bidan Desa PTT
Kepala Staf Kepresidenan Jend. TNI (Purn) Moeldoko saat kegiatan panen kopi di Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung. Selasa (29/5/2018).

BANDUNG,- Perjuangan 4.100 bidan desa PTT (Pegawai Tidak Tetap) yang pengangkatannya sebagai CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) sempat terkendala karena telah berusia lebih dari 35 tahun, kini menemui titik terang setelah akan diterbitkannya Keppres. Hal itu disebutkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Jend. TNI (Purn) Moeldoko saat menyampaikan keterangannya kepada wartawan di sela kegiatan panen kopi di Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Selasa (29/5/2018).

“Memang saya sering dihubungi oleh teman-teman dari bidan desa, saya bilang sabar dulu, karena ini sedang berproses. Tidak seperti halnya membuat kopi yang cepat selesai,” kata Moeldoko sambil tersenyum.

Dijelaskan oleh Moeldoko, “Rancangan Keppres ini di meja kementerian sudah dilewati, saya harap secepatnya bisa selesai,” ujarnya. Saat ditanya lebih lanjut oleh wartawan, diakui oleh Moeldoko bahwa rancangan tersebut saat ini belum ada di meja Presiden. “Tapi yang jelas sedang di proses,” jawabnya.

Baca Juga:  Pesan Moeldoko Di Konferensi Nasional Humas 2018 : “Pentingnya Bertransformasi Dari Relasi Menuju Kolaborasi”

Untuk Keppres ini diterangkan oleh Moeldoko bahwa penyelesaiannya ada target waktu. “Ada target waktu untuk proses ini,” ungkap Moeldoko, namun ia masih enggan menyebutkan waktu untuk selesainya Keppres ini.

“Mudah-mudahan secepatnya selesai,” pungkas Moeldoko singkat.

Sebelumnya, Ketua Federasi Organisasi Bidan Desa (Forbides) Indonesia, Bidan Lilik Dian Eka, berharap agar pada akhir bulan Mei 2018 Keppres pengangkatan CPNS 4.100 orang bidan desa yang telah dinyatakan lulus dalam pemberkasan dan seleksi tersebut tuntas.

Baca Juga:  Moeldoko Hadiri Festival 20.000 Nelayan Dan 30.000 Masyarakat Pesisir Pantai Buton

“Presiden sudah perintahkan agar penyelesaian CPNS bagi bidan desa hingga berusia 40 tahun saat awal tahun masa tugas (TMT), dapat diselesaikan dengan penerbitan Keppres. Ini langkah setahunan menunggu sejak periode pertama pengangkatan CPNS bidan desa yang digelar Kemenkes RI pada 26 Februari 2017 lalu,” terang Lilik Dian Eka. [St]

DPSP

Comments

comments