JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Nusron Wahid tegaskan tidak akan mentolerir aktivitas para mafia tanah dan akan menerapkan pasal berlapis kepada para pelaku.
Hal tersebut dikatakan oleh Nusron Wahid usai bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri Jakarta, Jumat (8/11/2024), sekaligus membahas kerjasama antar dua lembaga terkait isu strategis terkait pemberantasan mafia tanah.
“Kami tadi berdua (Kementerian ATRBPN dan Polri) sudah sepakat, untuk mafia tanah kita zero toleransi, akan kita gas terus,” tegas Nusron usai pertemuan dihadapan awak media, didampingi Wakil Menteri ATRBPN, Ossy Dermawan.
Menurutnya, mafia tanah yang tertangkap akan diterapkan pasal berlapis, termasuk pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
“Yang terbukti salah akan kita kenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tetapi kita akan kejar sampai TPPU-nya, sampai penggunaan duitnya, sampai tempat penyimpanan duitnya. Supaya bisa dikembalikan kepada negara kalau itu tanah negara, kalau itu tanahnya rakyat supaya dikembalikan kepada rakyat,” ujar Nusron.
Dijelaskannya lebih lanjut, kepolisian memiliki peranan strategis dalam upaya pemberantasan mafia tanah, karena memiliki dimensi hukum yang luas dan lengkap.
“Keberadaan Polri sangat diperlukan saat melakukan eksekusi pemberantasan mafia tanah, selain memberikan kepastian hukum kepada masyarakat terkait khak-hak perdata, juga dapat memberikan kenyamanan bagi investor yang akan berinvestasi.
Kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan akan mendukung upaya-upaya hukum terhadap pemberantasan mafia tanah yang sudah meresahkan negara dan masyarakat.
“Kami tentu mendukung apa yang menjadi program dan kebijakan khususnya beliau mendapatkan KPI (Key Performance Indicator) khusus dari Bapak Presiden dan tentunya kita akan mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya terhadap masyarakat yang selama ini bersengketa terkait dengan hak-hak keperdataan,” kata Kapolri.***