Bawaslu Kendal Temukan Indikasi Ada Calon PPDP Pilbup Kendal 2020 Tidak Netral

oleh -
Bawaslu Kendal Temukan Calon PPDP Pilbup Kendal 2020 Tidak Netral

SorotIndonesia.com, Kendal, – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal tengah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pemilihan Bupati (Pilbup) Kendal Tahun 2020. Dari daftar yang ada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menemukan puluhan calon anggota PPDP yang dianggap bermasalah.

Kordiv Pengawasan dan Hubal Bawaslu Kendal, Achmad Ghozali, menyebut puluhan data PPDB terindikasi tidak netral lantaran masuk dalam data Sistem Infomasi Partai Politik (SIPOL), dan terdaftar sebagai Caleg DPRD Kendal pada Pemilu 2019.

“Hasil pengawasan kami ada 21 Calon PPDP masuk SIPOL. Diduga mereka anggota parpol, artinya tidak netral,” kata Ghazali dalam siaran persnya, Kamis (9/7/2020).

Selain persoalan kenetralan, terdapat pula calon anggota PPDP yang tidak memenuhi kriteria usia, “Lalu satu orang belum memenuhi syarat umur minimal dua puluh tahun, satunya lagi kemarin jadi Caleg DPRD Kendal Dapil IV saat Pemilu 2019,” ungkapnya.

Terhadap temuan ini, Bawaslu Kendal sudah melayangkan surat kepada KPU Kendal berisi saran perbaikan. “Kami sudah mengirim surat kepada KPU Kendal perihal saran perbaikan dengan surat Nomor 543 Tahun 2020. Agar temuan pengawasan ini segera ditindaklanjuti KPU Kendal,” kata Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani.

Untuk menjaga kualitas penyelenggaraan dalam Pilkada Bupati 2020, Odilia meminta agar KPU Kendal lebih cermat dalam seleksi perekrutan calon anggota PPDP, “KPU Kendal harus lebih cermat dalam rekrutmen jajarannya, khususnya saat ini PPDP. Sebagai pelaksana rekrutmen harus melakukan mekanisme internal lebih ketat untuk memastikan calon PPDP netral,” lanjut Odilia.

Untuk itu ia menegaskan, Bawaslu Kabupaten Kendal beserta Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa tetap mengawasi proses rekrutmen PPDP KPU Kendal sejak masa pengumuman rekruitmen 24 Juni 2020, “Sampai saat ini proses pengawasan masih berlangsung,” ujarnya.

Dia menjelaskan, calon anggota PPDP berasal dari usulan PPS dilanjutkan ke PPK dan kemudian ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kendal. Untuk keamanaan dari wabah yang terjadi saat ini, sebelum dilantik calon anggota PPDP akan mengikuti rapid test Covid-19. (ARH)

Comments

comments