BANDUNG – Gelaran Pilkada serentak tahun 2018 tinggal menghitung bulan, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Barat (Bawaslu Jabar) sudah mulai tancap gas mempersiapkan infrastruktur pengawasan beserta langkah sosialisasi agar pelaksanaan pilkada bisa berjalan dengan lancar.
Langkah awal Bawaslu Jabar di hari kemarin adalah menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di El Royal Hotel, Kota Bandung, Rabu (8/11/2017).
Hadir sebagai narasumber pada acara tersebut diantaranya adalah Herie Saksono dari Kemendagri, Eliazar Barus dan Yusuf Kurnia dari Bawaslu Jabar.
Ditemui seusai gelaran sosialisasi tersebut, Pimpinan Bawaslu Jabar yang juga selaku Koordinator Bidang Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Yusuf Kurnia menjelaskan, ada dua hal penting dalam gelaran tersebut selain tentang sosialisasi regulasi, “Pertama, tadi pemerintah provinsi menyampaikan bahwa akan membuat surat edaran menyangkut dengan netralitas PNS, kedua, akan dilakukan penandatanganan pakta integritas dari pejabat eselon di Pemprov Jawa Barat,” ucapnya.
Dijelaskan oleh Yusuf Kurnia, aturan pilkada menyangkut ASN (Aparatur Sipil Negara) itu ada 2, ASN tidak boleh dilibatkan dalam kampanye dan pejabat ASN tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon (pasangan calon) termasuk didalamnya adalah mengkampanyekan paslon. Dua hal itu yang menjadi larangan bagi PNS,” terangnya.
Dicontohkan oleh Yusuf, dari 2 kali gelombang pilkada sebelumnya, ada PNS yang menunjukan simbol yang mengkampanyekan memilih calon tertentu.
“Larangan terlibat dalam kampanye (paslon) ini berlaku pula untuk Kepala Desa termasuk TNI dan Polri,” kata Yusuf mengingatkan.
Diungkapkannya, “Pada 2 kali gelombang Pilkada, kasus ASN ini menjadi pelanggaran terbanyak, ” ungkap Yusuf. “Makanya kita coba menyisir mulai dari Pemprov Jawa Barat kita hadirkan agar PNS terjaga netralitasnya, penyisiran ini akan sampai di kota dan kabupaten,” ujarnya.
Dijelaskan lagi oleh Yusuf, “Apalagi UU ASN sudah menegaskan bahwa yang namanya PNS, dia tidak boleh berkampanye dari sebelum masa kampanye, selama masa kampanye dan sesudah masa kampanye. UU Pilkada mengaturnya hanya selama masa kampanye,” jelasnya.
Dalam penindakan pelanggaran oleh PNS, dikatakan oleh Yusuf Kurnia bahwa pengawas pemilu akan memproses penegakan hukum menyangkut PNS ini tentunya dengan UU Pilkada. Jika diluar UU Pilkada, tentu akan dikembalikan ke lembaga yang mempunyai otoritas yang menilai soal etika penegakan aturan PNS-nya, seperti Kemenpan RB, Kemendagri, Komisi ASN bahkan atasan dari instansi masing-masing.
“Sepanjang menyangkut UU Pilkada, pengawas pemilu dipastikan akan menegakan aturan hukum jika ada ASN yang melakukan pelanggaran,” tegas Yusuf. [St]