BANDUNG – Sesuai dengan mandat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kewenangan penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) berada di tangan pemerintah pusat, maka pemerintah pusat perlu memiliki suatu kebijakan yang mampu mengatur dan menjelaskan arah pemanfaatan warisan geologi.
Dalam pelaksanaannya, Badan Geologi sebagai institusi pusat yang membidangi geologi telah berusaha untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan setiap warisan geologi berdasarkan kelebihannya dari sisi nilai ilmiah, nilai edukasi, nilai wisatanya.
Badan Geologi melalui unit Pusat Survei Geologi (PSG) telah berperan banyak sejak tahun 2008 dalam melakukan inventarisasi, penyelidikan, serta penyediaan data dan informasi potensi geoheritage untuk pengembangan geopark. Peran tersebut tidak boleh dikecilkan ataupun ditinggalkan karena salah satu ide dasar dari geopark yang digagas oleh UNESCO adalah konservasi geoheritage selain dua ide besar lainnya yakni edukasi dan pembangunan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan.
Peran Badan Geologi menjadi lebih penting ketika diberi kepercayaan untuk menjaga bahwa konservasi geoheritage tidak boleh dikorbankan hanya untuk pembangunan ekonomi semata. Sekarang ini Badan Geologi telah memiliki peraturan perundangan yang mengatur tentang Kawasan Cagar Alam Geologi dalam bentuk Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 32 tahun 2016 yang dilaksanakan oleh unit Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).
Perlahan tapi pasti Badan Geologi saat ini sedang menyusun suatu sistem Manajemen Sumberdaya Geoheritage yakni sebuah sistem berjenjang yang dimulai dari Standar Inventarisasi Geodiversity, Petunjuk Teknis Asesmen Geoheritage dan Sistem Informasi Geoheritage. Rangkaian sistem tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam mengenali potensi geoheritage di daerah dan membangun perekonomian masyarakat tanpa melakukan kerusakan terhadap kekayaan alamnya.
Acara peluncuran Pedoman Teknis Asesmen Sumber Daya Warisan Geologi ini diselenggarakan pada hari, Rabu (15/11/2019), di Auditorium Geologi Bandung dengan mengundang Pemerintah Daerah juga media dengan harapan dapat tersebar luas kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Badan Geologi akan terus berkomitmen untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan setiap warisan geologi berdasarkan kelebihannya dari sisi nilai ilmiah, nilai edukasi, nilai wisatanya dengan melakukan inventarisasi, penyelidikan, serta penyediaan data dan informasi potensi warisan geologi untuk pengembangan geopark di Indonesia.[Rls/St]