JEMBER,– Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kelurahan Mulyorejo Koramil 0824/07 Silo Kodim 0824 bersama Bhabinkamtibmas dan Tim Reserse Mobil (Resmob) Polres Jember yang dipimpin oleh Aiptu I Wayan Sari menggerebeg rumah seorang warga yang diduga memiliki senjata api ilegal pada hari, Selasa (21/5/2019), sekitar pukul 17.45 Wib.
Penggerebegan berawal dari laporan warga masyarakat yang resah karena ada salah satu warga atas nama Ju (46), warga Dusun Baban Timur, Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember, diketahui memiliki senjata api.
Pada penggerebegan tersebut, Babinsa Mulyorejo Sertu TNI Purwanto bersama Tim Resmob Polres Jember berhasil mengamankan 3 pucuk senjata api rakitan berupa pistol, 10 butir timah menyerupai peluru, 3 buah senjata tajam berupa clurit, bersama pelaku.
Kemudian untuk proses pendalaman lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan di Polres Jember.
Komandan Koramil 0824/07 Silo Kodim 0824 Jember, Kapten Arm M Ismuni, membenarkan adanya penggerebegan yang melibatkan anggotanya bersama personel Resmob Polres Jember, terkait dengan seorang warga masyarakat yang.memiliki senjata api tanpa ijin atau ilegal, hal tersebut merupakan respon dari Babinsa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu mengkoordinasikan informasi itu kepada Bhabinkamtibmas untuk selanjutnya dilakukan penggerebegan bersama jajaran Polres Jember.
Tempat terpisah, Komandan Kodim 0824/Jember Letkol Inf Arif Munawar, memberikan apresiasi terhadap penanganan permasalahan kepemilikan senjata api ilegal tersebut, “Babinsa sebagai bagian dari aparat kewilayahan memang harus peka dan paham dalam melakukan langkah cepat, selanjutnya dengan berkoordinasi dengan aparat terkait untuk segera dilakukan penanganan agar masyarakat tidak resah,” pungkasnya.(Sis)