Aksi Buruh Bersatu Bergerak Menuntut Perubahan! di Bandung Berjalan Aman

oleh -
Buruh

BANDUNG, sorotindonesia.com – Aksi May Day yang diikuti oleh ribuan buruh yang berlangsung di sekitar Gedung Sate Jl. Diponegoro kota Bandung, (1/5), berjalan tertib dan aman.

May day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei ini dijadikan hari libur nasional agar kaum buruh bisa merayakannya dengan lebih leluasa karena tidak mengganggu jam kerja.

Pantauan sorotindonesia di lokasi, aksi ribuan buruh ini diantaranya diikuti oleh FSP TSK SPSI Jabar, FSP LEM SPSI Jabar, FSP KEP SPSI Jabar, FSP RTMM Jabar, dan lain-lain.

Dari rilis yang diberikan oleh pengurus 4 FSPA SPSI Jabar kepada wartawan, masih banyak lagi norma-norma yang harus di perjuangkan bersama untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Beberapa hal penting dan mendesak harus diperjuangkan adalah dengan diberlakukannya UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dimana pengawasan hubungan industrial selama ini dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota di Jabar.

Sebagaimana ketentuan UU No.23/2014 tersebut sejak 1 Januari 2017 pengawasan hubungan industrial beralih ke Pemprov Jabar, tentu hal ini akan berimplikasi sangat luas terhadap penegakan hukum perburuhan yang selama ini dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota, yang belum memuaskan terhadap pelanggaran norma hubungan kerja seperti PKWT, Oursourcing, PHK Sepihak, Union Busting, pelanggaran upah, pemagangan dan lain sebagainya dalam hubungan industrial.

“Hal lain yang masih menjadi polemik adalah masalah proses penetapan upah, di Jabar berlaku UMP, UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota, Struktur dan Skala Upah. Lebih-lebih dengan diberlakukannya PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dipandang oleh kaum buruh bertentangan dengan UU No. 31 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan”, urainya.

Masalah profesionalisme dan kualitas pelayanan JKN, BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan untuk seluruh rakyat Indonesia juga dipandang masih sangat buruk. Itu harus diperjuangkan bersama agar seluruh pasien BPJS Kesehatan mendapat pelayanan yang baik seperti halnya pasien umum yang membayar tunai. Terlebih peserta BPJS Kesehatan yang iurannya telah dibayar oleh perusahaan dan peserta telah di bayar dimuka sebelum sakit.

“Oleh karena itu FSP TSK, FSP LEM, FSP KEP dan FSP RTMM SPSI Jabar memusatkan kegiatannya di depan Gedung Sate dengan membawa 12 isu”, ujar ketua pengurus daerah 4 FSPA SPSI, yakni Roy Jinto Ferianto (FSP TSK SPSI), Muhammad Sidarta (FSP LEM SPSI), H. Dardju (FSP KEP SPSI), dan H. Ateng Ruchiat (FSP RTMM).

12 isu tersebut adalah,
1. Tolak rencana revisi UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
2. Cabut PP 78/2015 tentang pengupahan.
3. Batalkan UMP 2017.
4. UMSK harus sudah ditetapkan oleh Gubernur akhir Desember dan berlaku diseluruh Kabupaten/kota di Jabar untuk seluruh sektor industri barang dan jasa. Gubernur Jabar harus menggunakan diskresi dimana ada kebuntuan perundingan antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha dan dimana perundang-undangan tidak nengatur secara lengkap dan tegas untuk menetapkan upah minimum sektoral yang belum selesai di Kabupaten Karawang dan Purwakarta bahkan kota Bandung.
5. Berlakukan struktur dan skala upah sebagaimana telah diatur oleh Permenaker RI No. 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah.
6. Tolak Pemagangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
7. Tolak tenaga kerja asing untuk melindungi tenaga kerja lokal.
8. Laksanakan sertifikasi bagi pekerja/buruh untuk melindungi pekerja/buruh lokal atas maraknya pekerja asing di era MEA ini.
9. Perbaiki profesionalisme dan kualitas JKN, BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan/Rumah Sakit untuk seluruh rakyat Indonesia.
10. Tegakkan hukum perburuhan di Prov. Jabar untuk melindungi kaum buruh yang semakin rentan posisinya.
11. Khusus upah sektoral kota Bandung yang sampai saat ini tidak jelas proggress pentahapan proses penetapan UMSK 2017 kota Bandung. Kami mendesak Walikota Bandung agar mengambil kebijakan dan memerintahkan Kadisnaker kota Bandung segera menyelesaikan pentahapan proses penetapan UMSK 2017 kota Bandung yang telah dijanjikan selesai 1 bulan sejak bulan Februari 2017 sehingga UMSK 2017 kota Bandung dapat disahkan sebelum bulan Agustus 2017. Janji kadisnaker tersebut saat ini sudah memasuki bulan ke-3, namun belum nampak progresnya.
12. Tolak Perda Kabupaten/kota di seluruh Indonesia tentang kawasan tanpa rokok yang bertentangan dengan PP 109/2012 tentang industri hasil tembakau, karena perda tersebut terindikasi kuat mengancam 6 juta pekerja/buruh disektor industri hasil tembakau. (St)

Buruh

Comments

comments