Adukan Mafia Tanah, Tujuh Warga Sulut Datangi Kantor Kementerian ATR BPN

oleh -
Adukan Mafia Tanah, Tujuh Warga Sulut Datangi Kantor Kementerian ATR BPN

Dalam kesempatan ini, meskipun belum bisa bertemu langsung dengan Menteri AHY, dirinya meminta agar kementerian mengadakan pertemuan dengan warga yang merasa telah menjadi korban mafia tanah.

“Satu permintaan kepada bapak menteri yang terhormat pak AHY, kalau boleh buatlah rapat bersama dengan para korban mafia tanah. Biar bisa mendengar langsung apa saja yang menjadi keluhan dari para korban mafia tanah,” pintanya.

Permintaan ini disampaikan Miranty, karena menurutnya Pemda atau kantor pertanahan di wilayah Sulawesi Utara sudah berkolusi dengan para mafia tanah.

“Karena di sana itu (oknum) penguasa bahkan sudah dalam satu lingkaran bersama para mafia tanah,” tuturnya.

Seperti yang dialami Hendra Ekaristi Tatoda, menjadi korban penyerobotan lahan terkait proyek salah satu jalan tol di Sulut. Ada pihak yang mengklaim tanahnya dengan dokumen SHM dan hak guna pakai palsu.

“Bahwa (dokumen) tanah tersebut objeknya di luar lahan saya, tapi mengambil uang ganti rugi yang seharusnya menjadi hak saya,” ungkapnya.

Baca Juga:  Setelah Minta Perhatian Mahfud MD, Korban Mafia Tanah Blora Adukan ke Anggota Komisi II DPR RI

Atas dasar ini ia pun melaporkan ke pihak kepolisian mulai dari tingkat Polres hingga Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen. Sempat kasusnya di SP3 (dihentikan) di tingkat Polres.

Asa keadilan didapatkan setelah dirinya melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 3 Maret 2023 lalu. Namun sayang penanganan kasusnya hingga kini masih mengambang.

“Suratnya (dari Bareskrim) sudah turun untuk Polda Sulut segera ditindaklanjuti, tetapi sampai sekarang masih mengambang,” ucapnya.

“Makanya kami sebagai masyarakat yang merasakan sebagai korban mafia tanah ini mencari keadilan di ibukota (Jakarta) ini,” harapnya.

Hal yang hampir sama dialami Rizky Janto Patuwo, meskipun sudah mengantongi putusan pengadilan tata usaha tingkat Manado hingga tingkat MA yang memenangkan dirinya atas pihak yang mengklaim dengan SHM palsu.

Dirinya berharap dengan kedatangannya hari ini ke Kementerian BPN-ATR, mendapatkan kejelasan dengan mencabut SHM palsu yang dimiliki pihak lain.

“Ini sudah (putusan) inkrah, tapi sampai hari ini dari pihak BPN Kota Manado dan Kanwil Sulut tidak ada tindak lanjut mengenai putusan yang kami miliki,” bebernya.

Baca Juga:  Kapolri Berikan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama Kepada Menpan RB dan Menteri ATR/BPN, Ini Alasannya...

Sedikit berbeda dengan apa yang dialami Nilam Savitry Ekung dari Manado. Meskipun dirinya mengaku bukan korban penyerobotan lahan. Namun ulah mafia tanah telah menyebabkan salah satu keluarganya mengalami kekerasan fisik.

“Gara-gara ulah mafia tanah, anak saya sampai dianiaya oleh Satpol PP Kota Manado. Anak saya sampai mengalami pembengkakan otak dan pembengkakan tulang belakang,” ucapnya.

Apa yang dialami sang anak sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, namun peristiwa dari dua tahun lalu sampai hari ini belum ada titik terang untuk penyelesaiannya.

“Sampai detik ini belum ada titik terang karena berkas perkara itu (seperti) masih jadi bola dari Kejaksaan Negeri Manado ke Polresta. Sudah hampir dua tahun ini masih belum ada penyelesaian,” ungkapnya.

Comments

comments