SOROTINDONESIA.COM, MURUNG RAYA – Sebanyak 788 orang penerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Formasi Tahun 2023 memenuhi Gedung Pertemuan Umum (GPU) Tira Tangka Balang (TTB), Jumat (22/3/2024) pagi.
Ratusan penerima SK P3K yang terdiri dari tenaga teknis, kesehatan dan guru ini berkumpul sekaligus menandatangani perjanjian kerja (PK) dilingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura).
Pj Bupati Dr Drs Hermon Msi dalam sambutannya sebelum secara simbolis menyerahkan SK tersebut menngingatkan agar 788 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini dapat menjalankan tugasnya dengan baik di mana saja mereka ditempatkan.
“Ini hukumnya wajib bagi setiap P3K, saya minta agar bekerja jangan hanya dianggap rutinitas, harus dipahami tugasnya dan terus lah belajar. Tidak ada lagi diperintah, harus otomatis bisa langsung dikerjakan,” ujar Hermon.
Pj Bupati kembali menegaskan agar usai penyerahan SK tersebut para PPPK pada masing-masing formasi nantinya tidak ada lagi yang meminta dengan berbagai alasan untuk dapat pindah tugas.
“Saya tidak ingin mendapati lagi keluhan, alasan hingga permohonan unntuk pindah tugas. Karena kalian ditempatkan sudah sesuai dengan keinginan sendiri dan telah menandatangani SK terlebih Perjanjian Kerja (KP),” tandasnya. (yud)