116 Desa di Mura Belum Miliki Dokumen Data Batas Desa yang Sah

oleh -
oleh
Batas
Pj Bupati Murung Raya Dr Hermon Msi. Foto: adr

Murung Raya, sorotindonesia.com – Kabupaten Murung Raya (Mura) secara administratif memiliki  luas wilayah lebih kurang 23.700 km2, dengan desa berjumlah 116, 9 kelurahan dan 10 kecamatan. Namun disayangkan sejak pemekaran kabupaten tahun 2003 lalu hingga saat ini telah berusia 21 tahun 116 desa di Mura satupun belum ada desa yang memiliki dokumen batas antar desa yang sah.

Kondisi ini disampaikan Abikson selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya saat menyampaikan laporannya saat pembukaan kegiatan Pelaksanaan Fasilitas Penetapan dan Penegasan Batas Desa di GPU  Tira Tangka Balang, Rabu (18/10/2023).

“Kami menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak DPMD Provinsi Kalteng ini, dalam merealisasikan dan memfasilitasi terhadap penetapan dan pembuatan dokumen batas antar desa yang saat ini kita akui di kabupaten kita belum ada satupun desa yang memilikinya,” kata Abikson   dalam sambutan singkatnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Mura Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilihnya

Sementara di kesempatan yang sama Berni Saputra Kepala Bidang Pemerintah dan Desa DPMD Provinsi Kalteng saat diwawancarai wartawan mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang telah dikumpulkan pihaknya di beberapa daerah kabupaten lainnya telah cukup banyak pemerintah desa yang sudah memiliki batas desa yang dilengkapi dokumen.

“Target kita di 13 kabupaten yang memiliki wilayah desa untuk penyelesaian untuk 1432 desa secara nasional selesai di tahun 2023 ini.  Tapi dengan kadaan saat ini yang penting kita berproses dulu. paling tidak mensosialisasikan dan memberikan arahan kepada desa untuk menyepakati batas-bata yang menjadi segmen wilayah desanya masing-masing,” ungkap Berni.

Paling tidak dengan adanya berita acara (BA) sudah dapat di validasi dan verifikasi oleh pihak Badan Informasi Goespacial (BEG), sehingga pihak pemerintah kabupaten dapat menyusun peraturan bupati yang masing-masing desa mengantongi peraturan bupati tersebut, tambahnya.

Baca Juga:  Pj Bupati Pimpin Upacara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila 

Menanggapi kondisi tersebut Pj Bupati Mura Dr Hermon Msi kembali menegaskan bahwa sangat mengapresiasi dukungan dari pihak DPMD Provinsi Kalteng atas langkah penetapan dokumen batas desa ini.

DPSP

“kita akan mendukung penuh asistensi dari DPMD Provinsi Kalteng, karena batas desa ini hal yang krusial selama ini dan sebetulnya sudah cukup banyak desa desa yang telah menentukan batas desanya, namun memang kita akui banyak yang belum memenuhi standar  dokumennya. kita menyambut baik hal ini dan berharap hal dapat tuntas dengan cepat atas dukungan seluruh pihak,” tutupnya. (adr/red) 

 

Comments

comments