BANDUNG, Para pelaku pencurian disertai kekerasan ( Curas ) yang selama ini meresahkan warga Kota Bandung berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung.
Jumlah pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah 15 orang, 10 pelaku diantaranya masih tergolong di bawah umur yang setengah dari jumlah itu berstatus sebagai pelajar disekolah swasta di Kota Bandung.
Pada ekspos yang dilaksanakan di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/5), Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Hendro Pandowo didampingi Kasatreskrim AKBP M Yoris, menjelaskan bahwa modus para pelaku sebelum melakukan aksinya, para pelaku minum-minuman keras dulu dan berkumpul di sebuah taman di Kota Bandung, setelah itu mereka dengan menggunakan 7-8 sepeda motor (sekitar 15 orang) lalu bergerak mencari sasaran.
Pelaku setelah menemukan korbannya akan memepet kemudian ada yang membacok dan ada yang mengambil (barang).
Para pelaku yang sudah beberapa kali melakukan aksi kejahatannya ini akhirnya berhasil diringkus setelah mereka melakukan aksinya terhadap korban yang juga pelapor bernama Miryam Esternita (23).
Dari ekspos itu diterangkan, kejahatan yang dialami oleh Miryam terjadi pada hari, Minggu (21/5), sekitar pukul 03.00 Wib. Miryam kala itu sedang berdiri dipinggir jalan depan SPBU Jl. Garuda menunggu pacarnya yang sedang ke toilet. Ia lalu dihampiri oleh 2 pelaku berinisal Ihs dan Lo alias ucok dengan menggunakan sepeda motor, selanjutnya korban di jambak hingga jatuh dan di todong dengan pisau dibagian leher. Kemudian pelaku mengambil barang milik korban yang ada di dalam tas. Saat itu pacar korban tidak bisa langsung menolong karena jumlah pelaku lebih dari 10-15 orang dengan menggunakan kendaraan sepeda motor.
Menerima laporan dari korban, tim gabungan Satreskrim dan Polsek jajaran yang sedang melakukan penyelidikan langsung menuju ke TKP, dan berhasil ditangkap satu orang pelaku berinisial DJ alias Iyay (21). Namun saat akan ditangkap, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan penembakan ke arah kaki pelaku.
Dari pengakuan Iyay, polisi kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku lainnya. Berturut-turut ditangkap 4 orang pelaku masing-masing Lo alias ucok (22), Ihs (20), Iqb alias Bale, KAM (25). Para pelaku saat ini dilakukan penahanan di rutan Mapolrestabes Bandung. Sedangkan para pelaku dibawah umur yang ikut ditangkap, diantaranya M (17), R (17), E (16), R (17), RF (16), AR (15), DA (17), DY (17), MR (16) dan IK (15) dititipkan di rutan lapas anak.
Pada hari, Minggu (21/5) itu, para pelaku melakukan aksinya di 4 TKP. Dan dari hasil pemeriksaan para tersangka mengakui telah melakukan aksi curas di beberapa wilayah Kota Bandung sebanyak 35 kali.
Barang bukti yang berhasil di amankan oleh kepolisian dari para pelaku, 7 (tujuh) unit sepeda motor berbagai merk, 2(dua) bilah golok, 1(satu) arit, 1(satu) buah tas hitam, 2(dua) buah handphone.
Akibat dari perbuatannya, para pelaku diterapkan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan ( Curas ) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Mensikapi adanya keterlibatan anak dibawah umur yang melakukan aksi kriminal, Kapolrestabes menerangkan bahwa sebetulnya kegiatan edukasi dan sosialisasi terhadap pelajar sudah dilaksanakan oleh pihaknya, “Kita tugasnya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang sudah tertangkap, tapi sebelumnya langkah-langkah preemtif dan preventif sudah dilakukan, didalam setiap kegiatan upacara atau hari-hari tertentu para Kapolsek, bahkan saya dan Bimas, itu menjadi pembina upacara di sekolah-sekolah, satu hal diantaranya yang disampaikan adalah tentang gank motor, minuman keras, kenakalan remaja, dan narkoba,” jelas Hendro Pandowo. Diakui oleh Hendro bahwa sosialisasi itu perlu sinergitas dengan pihak yang lain.
Ikut hadir pada kegiatan ekspos curas tersebut, diantaranya perwakilan MUI Kota Bandung, Kepala Sekolah, dan sebagian dari para korban.
(St)