Wagub Jateng Ingatkan Pentingnya Cegah Stunting

oleh -
Wagub Jateng Ingatkan Pentingnya Cegah Stunting

Demak – Upaya mencegah stunting bukan dimulai dari ibu ketika sudah memasuki usia kehamilan. Tetapi, dimulai ketika anak perempuan sudah mulai memasuki usia remaja. Pernyataan itu ditandaskan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, ketika meluncurkan Kampung Keluarga Berkualitas Ramah Perempuan dan Peduli Anak di Desa Weding, Kecamatan Bonang Kabupaten Demak, Senin (19/06/2023). Wagub menyampaikan pesan tersebut lantaran masih dijumpai remaja putri yang belum paham terhadap pentingnya mengkonsumsi pil penambah darah.

“Remajanya tadi juga masih terlewatkan. Dari remajanya saya tanyakan sudah minum pil merah belum? Belum Pak. Saya tanya lagi, benar nggak? (Dijawab) Sudah dibawa Pak, tapi belum diminum,” bebernya.

Wagub pun meminta kader dan tenaga kesehatan untuk lebih gencar memberikan pemahaman pentingnya mengkonsumsi pil tambah darah. Tujuannya untuk mengurangi berbagai risiko komplikasi kehamilan. Seperti bayi lahir dengan berat badan rendah, prematur, stunting, kematian ibu dan bayi.

Baca Juga:  Wagub Jateng Minta Biro Perjalanan Umroh dan Haji Tertib Aturan

“Pencegahan stunting itu mindsetnya biasanya usia 1 sampai 1000 hari pertama (kelahiran). Sebenarnya bukan di sini Bapak/ Ibu. Tapi pintu masuknya ada di remaja, yang tadi dibawakan oleh adik-adik Jo Kawin bocah. Supaya apa? stunting, angka kematian ibu dan bayi, atau balita itu bisa kita tekan,” pesannya.

Berdasarkan riset BKKBN, imbuhnya, banyak pasangan muda yang menikah tanpa memiliki kesiapan dalam memasuki kehidupan pernikahan. Artinya, kemungkinan mereka tidak siap menghadapi tantangan kehidupan pernikahan, lebih besar. Maka dari itu, pemerintah melalui UU Nomor 16 tahun 2019, meningkatkan usia pernikahan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan. Sebelumnya, di UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974, batas minimal usia menikah untuk laki-laki 19 tahun, dan perempuan 16 tahun.

Baca Juga:  Wagub Jateng Nilai Perlu Pendewasaan Dalam Pemilu

“Dan saat ini kenapa kami di pemerintah meningkatkan lagi (batas usia pernikahan), yang dulu di usia 17, saat ini sudah naik lagi, kita tingkatkan. Ini bukan karena sebab apa, tapi memang tadi penelitian-penelitian, supaya di era tahun 2045, Indonesia emas ini bisa kita jalankan dengan baik, bisa kita songsong dengan baik,” tutupnya.***

DPSP

Comments

comments