SOROTINDONESIA.COM, MURUNG RAYA– Viral nya tudingan penyerobotan lahan oleh PT Indo Muro Kencana (IMK) yang disampaikan oleh seorang perempuan bernama Undang di media sosial Tik Tok beberapa waktu lalu cukup mengundang perhatian.
Kondisi demikian diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat, termasuk tidak mengganggu jalannya investasi di Bumi Tana Malai Tolung Lingu (Murung Raya).
Camat Tanah Siang Selatan, Andreas mengharapkan atas permasalah antara Imanuel dan pihak PT IMK ini bisa segera berakhir, apalagi masalah ini dinilai sudah dilakukan penyelesaian oleh PT IMK kepada pemilih lahan di tahun 2019 lalu.
Dalam hal ini, Andreas menghimbau agar masyarakat tidak menelan mentah-mentah dari informasi yang beredar di media sosial yang menuding adanya penyerobotan lahan oleh PT IMK, sebab dari data yang diperoleh memang lahan yang diklaim oleh ibu Endang benar-benar sudah diganti rugi oleh PT IMK secara sah pada tahun 2019.
“Masalah ini memang sudah ditangani oleh kami, dan saya himbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi tentang masalah ini. Jika memang masalah ini tidak bisa diselesaikan secara musyawarah kami siap membantu masyarakat untuk ditindaklanjuti ke jalur hukum untuk menuntaskan masalahnya, artinya kami tidak menutup mata dalam persoalan ini,” kata Andreas dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pada Senin (10/7/2024).
Senada dengan yang disampaikan Camat Tanah Siang Selatan, Kepala Desa (Kades) Olung Muro, Didi Apriadi Silvanus ketika dikonfirmasi juga via telepon, Senin (10/7/2023) membenarkan bahwa pembebasan lahan dan tanam tumbuh pada tahun 2019 lalu dengan Alm. Toropou selaku pemilik lahan yang sah beserta perjanjian yang telah disepakati dengan pihak PT IMK telah diselesaikan.
“Kami dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes) selalu memfasilitasi masyarakat. Terkait dengan masalah pembebasan lahan pada 2019 lalu milik Alm. Toropou, saya turut membantu melakukan pengukuran ketika saya masih bekerja di Kasi Pemerintah Desa Olung Muro. Oleh sebab itu, kami juga tau persis masalah pembebasan hak lahan tersebut sudah diselesaikan oleh PT IMK dengan Alm. Toropou,” ujarnya.
Sementara di waktu yang berbeda pihak Manajemen PT IMK melalui bagian Pembebasan Lahan dan Pelepasan Hak Adi Irawan, ketika dikonfirmasi membantah bahwa pihaknya melakukan perampasan sesuai dengan yang dituduhkan oleh pihak Imanuel dan istrinya Undang.
Bahkan Adi mengatakan lahan yang diklaim pada akun tik tok yang viral tersebut berlokasi di Muro Sawang wilayah Desa Olong Muro Kecamatan Tanah Siang Selatan, Kabupaten Murung Raya itu sudah selesai dibayar PT IMK pada tahun 2019 kepada saudara Toropou Odoi dengan luasan lahan seluas 5 hektar termasuk tanam tumbuh.
Adi menerangkan pihaknya melaksanakan kegiatan pertambangan memiliki perijinan perijinan utama yakni Kontrak Karya dan Ijin Pinjam Pakai kawasan Hutan (IPPKH) selain itu PT.IMK juga menjunjung tinggi hak hak masyarakat serta kearifan local dengan memberikan ganti rugi/ pembebasan lahan dengan nilai yang telah di sepakati kedua belah pihak.
Lokasi area Sarujan 06 atau lebih dikenal dengan lokasi Muro Sawang/Anak Dua merupakan area yang telah dibebaskan oleh PT.IMK (strait) pada tahun 2008 dengan bukti bukti yang lengkap hal ini juga secara fisik dapat di buktikan ada kegiatan PIT dan area reklamasi di lokasi tersebut, akan tetapi di era IMK strait masih terdapat lahan yang belum dibebaskan atas nama Toropou sehingga pada saat IMK yang sekarang Tahun 2019 telah menyelesaikan pembebasan lahan beserta seluruh tanam tumbuh diatasnya atas nama Toropou (warga oreng) dengan dokumen dokumen yang lengkap.
“Dengan demikian lokasi Sarujan 06 atau lebih dikenal dengan Muro Sawang/Anak Dua sudah jelas dan legal menjadi hak nya PT.IMK untuk dilakukan kegiatan pertambangan,” ujarnya, Selasa (11/7/2023).
Selanjutnya Imanuel yang merupakan warga oreng mengklaim terdapat Tanam Tumbuh diatas lahan yang telah dibebaskan/diganti rugi oleh PT.IMK kepada Alm Toropou.
“Yang kami ketahui Imanuel mengklaim menyatakan bahwa tanam tumbuh tersebut didapatkan dari Eki Yupika ( Anak dari Alm Harjo), setelah itu kami dalami dan mendapat informasi Bahwa sebelumnya sdr Alm Harjo (warga oreng) dan Didih (warga puruk kambang) hanya ikut menanam tanam tumbuh dilahan Toropou yang telah dibebaskan oleh PT.IMK tersebut, yang mana terdapat kesepakatan antara Toropou dengan Harjo dan Didih apabila lahan di bebaskan atau diganti rugi akan di berikan bagian atau kompensasi ( jasa) buat yang menanam dilahan tersebut,” jelas Adi.
Ditegaskan Adi, seharusnya apabila saudara Imanuel merasa mempunyai hak tanam tumbuh diatas lahan IMK silahkan berurusan dengan Toropou atau ahli warisnya bukan berurusan dengan IMK, karena IMK sudah jelas dan legal telah membayar tanah dan tanam tumbuh dilahan tersebut kepada Alm. Toropou. Jika saudara Imanuel tidak terima dengan pembebasan lahan tersebut silahkan menempuh jalur Hukum biar hukum yang membuktikannya.
“Kami juga sudah cukup lama sejak tahun 2019 memberikan toleransi atau memberi kesempatan saudara Imanuel menyelesaikan klaim tanam tumbuh tersebut kepada saudara Toropou atau ahli warisnya akan tetapi kami melihat tidak ada iktikad baik penyelesaian klaim tanam tumbuh tersebut sehingga pada tahun 2023 kami memutuskan untuk melakukan kegiatan di lokasi tersebut,” bebernya lagi.
Untuk itu PT. IMK berhak melakukan kegiatan pertambangan diatas lahan yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh PT.IMK khususnya di lokasi Sarujan 06 atau lebih dikenal dengan Muro sawang atau anak Dua dengan dokumen dan legalitas yang dimiliki Oleh PT. IMK. (*)