MAGETAN – Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah salah satu produk hukum di Republik Indonesia yang diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan berlaku dua tahun setelah diundangkan.
Bahwasannya masyarakat umum terutama masyarakat Kabupaten Magetan belum mengetahui apa itu KIP, seperti tata cara dan visi misinya yang berhubungan dengan informasi publik.
Ini dialami oleh saudara Sandhi Widjaya (46), warga Tawang Anom Kab. Magetan sebagai PEMOHON, dimana pada hari, Rabu (27/09/2017), telah menghadiri sidang sengketa informasi keterbukaan publik
dengan UPTD Takeran Magetan sebagai Termohon yang di hadiri/dikuasakan kepada saudara Arif Junaidi dari Dinas Pendidikan/Dispora di KIP (Komisi Keterbukaan Publik) Provinsi Jawa Timur dengan agenda pemeriksaan awal antara pemohon dan termohon.
Kepada wartawan sorotidonesia, Sandhi menyebutkan membawa kasus tersebut ke ranah hukum KIP dikarenakan tidak adanya respon keterbukaan publik dari pihak UPTD Takeran Magetan, yang semestinya masyarakat Magetan mengetahui adanya tranparansi oleh jajaran UPTD Takeran tentang adanya data keuangan, rencana anggaran biaya, dan dana bantuan anggaran siswa miskin antara rentang tahun 2012 hingga tahun 2014 se-Kecamatan Takeran.
Diterangkan oleh Sandhi selaku Pemohon, bahwa Termohon dalam persidangan bukannya fokus dalam materi utama akan tetapi membahas hal-hal di luar kontek persidangan “Sudah menyimpang dari substansi persoalan hampir 60%, Termohon didalam persidangan malah telah menuding Pemohon bahwa dengan adanya kasus ini di bawa ke ranah hukum KIP, akan dijadikan uang atau ditunaikan biar permasalahan tidak akan berlanjut,” ujarnya.
Menanggapi itu, Pemohon berujar dengan nada tinggi, “tidak akan di uangkan, tetap berjalan sesuai prosedur hukum Komisi Informasi Publik guna pembelajaran biar adanya keterbukaan pada masyarakat terutama wali murid yang sangat membutuhkan informasi penggunaan dana-dana pemerintah tersebut,” tegasnya.
“Terlebih ada dugaan yang sangat di sesalkan oleh Pemohon bahwa pihak Termohon telah menuduh para wartawan dan LSM yang ada di Magetan abal-abal dan hanya mencari rupiah,” keluhnya.
Menurut Komisioner KIP, “Semua warga negara Indonesia, apapun latar belakang profesinya, berhak menanyakan data tranparansi ke institusi-institusi yang terkait selama permintaannya itu sesuai prosedur KIP dan Institusi,” terangnya.
Harapan agar semua institusi dapatnya melakukan keterbukaan informasi terhadap semua elemen masyarakat, imbuhnya.
(Ari)