MANADO – Tokoh ormas adat Sulawesi Utara (Sulut), Stephen ‘Babe’ Liow, mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset) menjadi Undang-Undang.
Hal tersebut disampaikan oleh Stephen yang juga menjabat Ketua Umum DPP Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) kepada awak media pada hari, Minggu (23/7/2023).
“Kami meminta dan mendesak agar RUU Perampasan Aset dalam tempo yang sesingkat-singkatnya disahkan oleh DPR RI,” ujarnya.
Menurut Stephen yang juga Ketua Umum DPP Aliansi Kabasaran Seluruh Indonesia (AKSI) ini, pemerintah sudah menunjukan semangat pemberantasan korupsi untuk menekan kerugian negara lewat RUU tersebut.
“Saya kira pemerintah dan seluruh pimpinan partai politik memiliki semangat yang sama dalam hal pemberantasan korupsi di Indonesia. Jadi, tidak alasan bagi anggota DPR RI untuk tidak segera mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi UU,” desaknya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Stephen, tindak pidana korupsi sudah menimbulkan banyak kerugian bagi negara dan membuat masyarakat menderita. Mirisnya, para koruptor seperti tidak ada takutnya atau jera, korupsi tetap merajalela, terlebih selama oknumnya tetap kaya raya karena tidak dimiskinkan.
“Selama ini triliunan uang negara lenyap akibat praktek korupsi, padahal dana itu bisa dioptimalkan untuk membantu menyejahterakan rakyat. Belum lagi pejabat rakus yang kerap menerima suap. Bila pun tertangkap, kerugian negara yang dihilangkan umumnya hanya sedikit yang dikembalikan. Jadi, RUU Perampasan Aset harus segera disahkan menjadi UU agar negara bisa mengelola harta dari tindak pidana korupsi dan tindak kejahatan lainnya. Jadi, apalagi yang ditunggu? Kalau tidak sekarang, mau kapan lagi?” tegasnya.
Stephen pun mengancam akan mengerahkan massa untuk menggelar aksi unjuk rasa damai bila proses RUU Perampasan Aset ini lamban ditangani oleh DPR RI tanpa alasan yang jelas.
“Iya, kami sudah agendakan untuk pengerahan massa unjuk rasa ke Gedung DPRD Sulut bila pengesahan RUU Perampasan Aset ini lamban ditangani oleh DPR,” pungkasnya.***[N-1]