TANGERANG SELATAN, sorotindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat penjualan produk pangan hingga kosmetik kedaluwarsa di Tangerang Selatan (Tangsel). Dua orang pria, A alias B (45) dan SA (49), ditangkap karena diduga bersekongkol menjual kembali barang-barang yang seharusnya dimusnahkan.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Selasa (8/7/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Kampung Gardu, Buaran, Serpong, Tangsel, pada Jumat (4/7) dini hari.
“Petugas melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap Saudara A yang sedang menurunkan barang dari dua unit truk serta kemudian menghapus masa kedaluwarsa barang,” jelas Ade Safri.
Modus operandi sindikat ini terbilang rapi. Tersangka SA, yang bekerja sebagai admin di PT L, sebuah perusahaan jasa pemusnah barang, diduga “bermain mata” dengan tersangka A. Barang-barang kedaluwarsa yang seharusnya dimusnahkan oleh PT L, justru dialihkan dan dikirim ke gudang milik A di Serpong. Di sana, A menghapus tanggal kedaluwarsa menggunakan tinner atau losion sebelum menjualnya kembali.
“Menurut pengakuan kedua tersangka, yang bersangkutan telah melaksanakan kegiatan tersebut kurang lebih selama 9 bulan,” kata Ade Safri.
Barang-barang kedaluwarsa tersebut kemudian dijual melalui bazar yang diadakan setiap hari Rabu dan Sabtu di lingkungan sekitar tempat tinggal pelaku di Tangsel, serta dipasok ke pedagang kelontong di wilayah Bogor.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Pangan, dan Undang-Undang Kesehatan.

