Desa Kaso Kecamatan Tambaksari Mendapatkan Prona Tahun 2017

oleh -
Prona Tahun 2017

Ciamis, sorotindonesia.com – “Sertifikasi PRONA tahun 2017 akan dilaksanakan di Desa Kaso. Untuk kegiatan tahun 2017 Desa Kaso mendapatkan pagu kegiatan 4.000 bidang”demikian disampaikan Edi Kurnaidi selaku Kepala Desa Kaso, dikantornya.

PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.

Mengikuti pada proses sebelumnya, PRONA tahun 2017 akan dikelola oleh Panitia yang sudah disepakati bersama para Ketua RW, dan harapan Kepala DesaKaso calon peserta PRONA dapat segera diusulkan lewat Ketua RW.

Adapun kegiatan yang dibiayai oleh APBD meliputi Penyuluhan / Sosialisasi, Pengumpulan Data (alatbukti/alat hak), Pengukuran Bidang Tanah, Pemeriksaan Tanah, Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Pisik dan Data Yuridis, Penerbitan Sertifikat, Supervisi dan Pelaporan.  Sedangkan biaya yang timbul akibat pemenuhan persyaratan permohonan sertifikat akan dibebankan kepada para pemohon / calon peserta kegiatan, antara lain :

  1. Pengadaan surat-surat bukti jati diri calon peserta berupa foto copi KTP dan KSK;
  2. Pengadaan alat bukti awal / surat-surat bukti awal kepemilikan tanah a.l Foto copi / kutipan buku C desa, foto copi SPPT PBB, Surat Pernyataan, Keterangan atas bukti awal kepemilikan tanahdan atau bukti-bukti perolehan tanahnya (Akta Jual Beli; Surat Keterangan Waris dll),
  3. Biaya Materai,
  4. Pengadaan patok batas termasuk pemasangannya,
  5. Kewajiban-kewajiban terkait dengan ketentuan Undang-Undang perpajakan (BPHTB, PPh, dll) bagi yang terkena ketentuan perpajakan.

Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala DesaKaso menyampaikan penjelasan bahwa proses sertifikasi tanah di BPN akan dibiayai oleh APBD. Sedangkan proses ditingkat Desa dan Kecamatan adalah menjadi beban masyarakat. Untuk itu Kepala Desa sudah berkonsultasi dengan Ketua RW untuk segera mendiskusikan biaya swadaya.(Ajat Sudarjat)

Comments

comments