“Informasi seperti ini sangat penting untuk torang yang kurang memahami tentang pelaksanaan reklamasi tahap pertama di Pantai Kota Manado. Sekarang ini so ada rencana reklamasi berikutnya di Pantai Utara Kota Manado. Alangkah baiknya torang memberikan wawasan kepada warga Manado untuk memahami tentang DAMPAK LINGKUNGAN yang bisa terjadi akibat reklamasi berikutnya ini,” beber Sompie terkait informasi diatas.
“Jika informasi tersebut valid, maka seyogyanya torang bisa bersepakat untuk mendukung upaya para nelayan di sekitar lokasi yang akan direklamasi untuk menolak dilanjutkannya Reklamasi Pantai Kota Manado tersebut. ” tegasnya.
Menariknya, penyataan yang menyebutkan Pantai Karangria Tumumpa sudah bukan merupakan fishing ground, mendapat sorotan dari Ahli Kelautan dan Perikanan UNSRAT, Prof Dr Ir Alex Masengi, MSc., yang langsung terjun ke lapangan.
“Pernyataan sebelumnya menyatakan bahwa Pantai Karangria Tumumpa sudah bukan fishing ground lagi. Namun pada kenyataan saya lihat langsung tadi minimal ada tiga armada penangkapan ikan yang lagi sementara mengoperasikan alat penangkapan ikan mereka. Mungkin subuh lebih banyak lagi armadanya, karena saya ke lokasi sekitar Pkl. 11:30-an dan buktinya ada,” terangnya.
Mengenai ini, Sompie menanggapi bahwa perlu adanya komunikasi yang baik untuk meyakinkan masyarakat berdasarkan fakta di lapangan.
“So beberapa kali ada penjelasan berkaitan dengan keberadaan nelayan di Pantai Karangria Tumumpa menjadi polemik, karena ada penjelasan sebelumnya seolah-olah Pantai Karangria Tumunpa sudah bukan fishing ground lagi. Fishing ground atau zona penangkapan ikan adalah suatu kawasan perairan yang menjadi sasaran dalam usaha penangkapan ikan. Jadi, informasi yang benar harus seimbang berdasarkan fakta di lapangan yang pasti lebih dipercaya dibandingkan informasi berdasarkan opini dan persepsi atau rekaan yang berupaya dibangun untuk meyakinkan publik di Kota Manado dan Sulut,” urainya.
Sementara itu, informasi yang dihimpun redaksi, pembangunan reklamasi Pantai Manado ini berdasarkan Perda Nomor 1 tahun 2017 tentang RZWP3K dan Pergub Sulawesi Utara Nomor 16 Tahun 2018 tentang Reklamasi yang selanjutnya Pergub Sulawesi Utara No. 42 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Sulawesi Utara No. 16 tahun 2018 tentang reklamasi.*