TANGERANG SELATAN, sorotindonesia – Seorang pria berinisial S (36) yang berprofesi sebagai sekuriti ditangkap oleh warga di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak asuhnya sendiri. Korbannya adalah seorang remaja perempuan yatim piatu berusia 14 tahun.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/8/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Empang Sari. “Informasi itu kami terima dari seorang warga, di mana telah mengamankan pelaku diduga telah melakukan pencabulan,” ujar Kompol Bambang.
Menurut Kapolsek, korban merupakan anak yatim piatu yang selama ini tinggal dan diasuh oleh pelaku. “Korban memiliki seorang adik, dan keduanya selama ini tinggal bersama pelaku di rumah tersebut,” katanya.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku S ternyata juga pernah dilaporkan ke Polres Tangsel atas kasus serupa sehari sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Agustus 2025. Pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan mendalam.
Saat ini, pelaku S telah diamankan dan dibawa ke Polsek Ciputat Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan ini.

