Sekda Banjar Minta ASN Untuk Netral di Tahapan Pilkada

oleh -

Banjar, ( SI ) – Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diminta untuk netral dalam pilkada serentak tahun 2018 “Simpan Dalam Hati, Eksekusi Dibilik Suara”, hal itu dikemukakan oleh Sekretaris Daerah ( Sekda ) Kota Banjar dalam acara sosialisai Hukum di aula Setda Kota Banjar, Selasa ( 06/02/2018 ).

Pada kesempatan tersebut Sekda Kota Banjar, Ade Setiana, mengungkapkan, sosialisasi ini adalah tentang netralitas ASN dalam pilkada serentak tahun 2018. “Yang kami sampaikan disini adalah UU No. 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, kata kunci netralitas disini adalah tolak berpihak dari segala bentuk pengaruh politik praktis, hal ini untuk menjaga konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas, karena ASN bekerja untuk melayani masyarakat ( public service ) ini sesuai dengan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara dan surat edaran Menpan RB, kaitannya dengan netralitas ASN”, terang Ade Setiana.

Ade Setiana menegaskan, “ini adalah salah satu program Pemkot tidak ada kaitannya dengan pelanggaran kemarin, kita pemerintah Daerah punya kewajiban untuk mensosialisasikan regulasi – regulasi yang mengatur, seandainya masih melakukan pelanggaran, sesuai MENPAN RB, akan dikenakan sanksi sesuai UU nomer 3 tahun 2010”, tegasnya.

Baca Juga:  Bupati Musi Rawas Buka Kegiatan Pembekalan Pegawai Negeri Sipil

Ditempat yang sama, Ketua Panwaslu Kota Banjar Irfan Saepul Rohman mengapresiasi yang dilakukan oleh Sekda Kota Banjar, untuk menjaga netralitas ASN, hal ini dilakukan untuk menjaga Demokrasi yang berkualitas, yang baik, ini tidak ada kaitannya dengan temuan, ucapnya.

Ditempat terpisah Wakil Walikota Banjar H Darmadji Prawirasetia berpendapat, sebelum tanggal 12 bebas, karena itu baru bakal calon dan belum ditetapkan, itu baru sosialisasi untuk memperkenalkan dirinya sebagai bakal pasangan calon, belum ditetapkan calon dan belum ditetapkan nomer urut.

Baca Juga:  Rakor Kamtibmas Kabupaten Kebumen, Sukseskan Pilkada Aman Dan Damai, Becik Tur Nyenengake

Lebih lanjut Darmadji menandaskan, “kalau sudah ditetapkan sebagai calon, semuanya juga harus netral, PNS, P3K, Kepala Desa dan perangkatnya, yang sekarang masih abu – abu adalah tenaga honorer, seharusnya honorer juga netral, karena honorer itu ditetapkan oleh SK Walikota dan dibayar dari APBD, itu sudah jelas menggunakan fasilitas Negara, alangkah baiknya kalau mau jadi Relawan harus mundur, tapi terkait ini kami akan membicarakan dengan Panwas terkait batasan – batasannya”, tandasnya. ( Herman )

DPSP

Comments

comments