Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 40 Bangunan Liar di Jalan Burangrang

oleh -
Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 40 Bangunan Liar

BANDUNG, Satpol PP kota Bandung melakukan penertiban bangunan liar permanen di jalan Burangrang, kota Bandung, Selasa (07/02).

Proses penertiban ini dipimpin langsung oleh Dadang Iriana selaku kepala Satpol PP kota Bandung, menurutnya bangunan liar yang digunakan para pedagang kaki lima (PKL) telah menyalahi aturan dengan berjualan di zona kuning.

“Zona kuning adalah zona yang diperbolehkan untuk berjualan tetapi bangunannya semi permanen, selepas berjualan harus langsung dibongkar kembali,” ujarnya saat ditanya oleh wartawan.

Baca Juga:  Wabup Mura Instruksikan Kasatpol PP Tingkatkan Patroli

Satpol PP Kota Bandung Tertibkan 40 Bangunan Liar

Sebelumnya, Satpol PP kota Bandung telah berkomunikasi dengan para pedagang di daerah tersebut dan hasilnya 40 pedagang bersedia untuk ditertibkan. Ia menambahkan, sebagaimana komitmen pemkot Bandung untuk memfungsikan trotoar sebagai pedestrian.

“Ini sebetulnya sudah suatu pelanggaran telah berjualan diatas troatoar dan harus dibongkar. Kita juga sepakat setiap hari Jumat pedagang harus libur,” ungkapnya.

Baca Juga:  Satpol PP Dan Damkar Mura Bersihkan Kiri Kanan Bahu Jalan Utama

Waktu untuk pedagang berjualanpun dibatasi setelah pembongkaran ini, para pedagang diijinkan berjualan dari pukul 10 pagi hingga pukul 6 sore. Para pedagang juga boleh berdagang mulai dari pertigaan yayasan BPI sampai dengan persimpangan Jalan Talaga Bodas.

DPSP

Comments

comments