JAKARTA, sorotindonesia.com – Kejutan politik tanah air kini dihebohkan dengan pengumuman Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Jokowi, menjadi bakal Calon Wakil Presiden RI di Pilpres 2024 mendampingi bakal Calon Presiden Prabowo Subianto.
Hal tersebut diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto bersama pimpinan partai politik dari Koalisi Indonesia Maju di kediaman Ketua Umum Partai Gerindra tersebut di Jl. Kertanegara, Jakarta, Minggu (22/10/2023).
“Ketua umum dan Sekjen (Koalisi Indonesia Maju) telah berembuk secara final, secara konsensus, sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dari Koalisi Indonesia Maju. Ini sekaligus deklarasi yang kami sampaikan kepada masyarakat umum,” kata Prabowo didampingi pimpinan partai koalisi.
Selanjutnya dikatakan oleh Prabowo bahwa pihaknya baru akan mendaftar ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) pada hari, Rabu 25 Oktober 2023, mendatang.
“Pada tanggal 25 Oktober 2024, kami akan daftar ke KPU,” ujarnya.
Sebagai informasi, Koalisi Indonesia Maju terdiri dari sejumlah partai politik yang ada di parlemen, seperti Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar). Serta partai politik non parlemen dan partai politik baru, antara lain Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).
Pengumuman Gibran Rakabuming sebagai cawapres ini, seakan menjawab spekulasi masyarakat dan pengamat politik pasca putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pada putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ucap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, dikutip dari laman MKRI, saat membacakan putusannya, pada Senin (16/10/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Namun demikian, koalisi Indonesia Maju saat ini masih akan menunggu putusan MK terkait dengan perkara 107/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Materiil UU Pemilu dengan pemohon Rudy Hartono tentang batas usia maksimal pendaftaran capres-cawapres.
Dari pasangan capres-cawapres yang telah mendaftar ke KPU, pasangan Prabowo Gibran ini terbilang unik. Diantaranya karena usia Prabowo adalah yang tertua dari capres lainnya dan usia Gibran adalah yang termuda. Slogan yang diusung pun dari baliho yang tersebar, berbunyi Maju Bersama Lintas Generasi.*