Polres Banjar Polda Jabar Ringkus Pelaku Vandalisme Berisi Penghasutan Dan Penghinaan Pada Pemerintah

oleh -
Polres Banjar Polda Jabar Ringkus Pelaku Vandalisme Berisi Penghasutan Dan Penghinaan Pada Pemerintah

BANJAR,- Kepolisian Resor Banjar Polda Jabar mengamankan empat orang pemuda yang melakukan vandalisme berisikan ujaran kebencian di empat lokasi berbeda di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat. Dari keempat pelaku yang diamankan, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang masing-masing berinisial BHS (21), AA (20), dan DMA (20).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Banjar Polda Jabar AKBP Yulian Perdana, S.IK., pada kegiatan konferensi pers virtual (vicon) di Mapolres Banjar, Minggu (12/4/2020).

“Yang mendasari ketiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aktivitas upaya vandalisme di wilayah Kota Banjar. Mereka melakukan penyemprotan menggunakan cat semprot di beberapa lokasi,” kata Kapolres Banjar.

Kapolres menjelaskan bahwa mereka melakukan aksinya di beberapa lokasi di Kota Banjar, diantaranya di tembok garasi GM, SMAN 1, Bulog dan konfeksi yang berada di Jl. Husein Kartasasmita. Kemudian di Jl. Dewi Sartika, Jl. Gudang, dan terkahir di Kantor Desa Jajawar.

Baca Juga:  Polres Sumedang Polda Jabar Luncurkan Delman Protokol Kesehatan

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, berupa dua buah pilox, empat unit handphone dan dua unit sepeda motor. Selain itu, sebuah baju bertuliskan yang menghina pemerintah dan buku.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menjelaskan bahwa para pelaku menuliskan menggunakan cat semprot. “Mereka (tersangka) melakukan penghasutan atau penghinaan terhadap pemerintah, aparat keamanan melalui vandalisme ,” jelasnya.

“Pelaku melakukan aksinya pada akhir bulan Maret sebanyak dua kali dan di awal April satu kali. Pelaku juga melakukan aksi ini terinspirasi dari film Joker‘,” lanjut Kabid Humas Polda Jabar.

“Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku dikenakan Pasal 160 KUHPidana dan atau 207 KUHPidana, dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 Tahun 1946. Ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga:  Saling Berbagi Di Bulan Penuh Berkah, Polisi Bagi-bagi Takjil Kepada Masyarakat Pengguna Jalan

Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Kota Banjar jangan sampai ada warga yang memprovokasi dan menyebarkan informasi belum tentu kebenarannya, bahkan hingga mengajak sampai menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Mari kita menjaga keamanan bersama dan tetap terus menerapkan social maupun physical distancing di tengah pandemi Covid-19 ini. Kepada warga Kota Banjar untuk saling mengedukasi agar jangan sampai terpancing dengan berita yang belum tentu kebenarannya, dan mohon dilaporkan segera kepada RT Siaga dan kepada kami selaku pihak keamanan,” tandasnya.(*)

Comments

comments