Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Modus Tempel Di Sumedang

oleh -
Polisi Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ganja Modus Tempel Di Sumedang
Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun saat konferensi pers di aula Mapolres Sumedang, (12/1/2022). [Foto: BidHmsJbr]

SUMEDANG – Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto gelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Polres Sumedang Polda Jabar, didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Bagus Panuntun.

Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar telah menangkap lima orang pengedar narkoba jenis sabu yang berinisial M.F, J.J, I.G, F.K, A.D.K dan dua orang pengedar jenis ganja berinisial C.K, dan T.K, Rabu ( 12/1/2022 ).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa pelaku narkoba jenis sabu di tangkap pada tanggal ( 3/1/22 ) M.F, J.J, I.G, F.K dan pelaku A.D.K di tangkap tanggal ( 6/1/2022 ) sedangkan untuk pelaku narkoba jenis Ganja C.K, dan T.K ditangkap tanggal ( 8/1/2022 ). Ketujuh pelaku yang diamankan ketika ditangkap berada di tempat umum dan dari rumah pelaku.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Tanam Bibit Pohon Di Tahura Bandung

Dari ketujuh pelaku tersebut yang berdomisili di Sumedang satu orang dan yang enam orang pelakunya berasal dari Kabupaten Bandung.

“Modus operandi yang dilakukan dengan cara tempelan (menempelkan/menyimpan) barang bukti di suatu tempat yang kemudian diambil oleh pelaku,” ungkapnya.

Barang bukti yang di amankan Sat Narkoba sabu sebanyak 25,9 Gram dan ganja sebanyak 290,5 Gram.

Pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

DPSP

“Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” tegasnya.

Baca Juga:  Tim Gabungan Polres Indramayu Polda Jabar Kembali Gelar Operasi Yustisi Penegakkan Disiplin Penanganan Covid-19

Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah),” tutup Kapolres.***

Comments

comments