Polisi Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kepada JPU Perkara Penemuan Mayat Dalam Tong

oleh -

BANDUNG,- Polisi serahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dengan perkara penemuan mayat dalam tong atas nama Dufi yang viral beberapa waktu lalu di wilayah hukum Polres Bogor Polda Jabar.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., dalam siaran pers-nyapers-nya, “Pada hari ini, Rabu ( 2/I/2019 ), pukul 14.30 Wib telah dilaksanakan penyerahan tersangka atas nama MN alias A bin M, SMA, D alias Y serta barang bukti satu unit mobil merk Inova warna putih milik korban atas nama Dufi,” jelasnya.

Kabid Humas lebih lanjut menerangkan, “Penyerahan ketiga tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Anita, S.H., ” terangnya.

Baca Juga:  Polda Jabar Buka Hotline Informasi Kasus Vina Cirebon

Kabid Humas lebih lanjut menjelaskan, “Tersangka an. MN Alias A Bin M, dan kawan-kawan, dikenakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 KUHPidana ayat (1), (2) dan (3) dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan Berencana subsider Tindak Pidana Pembunuhan dan atau
Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan,” tegasnya.

Pada perkembangan penyidikan penanganan kasus ini sebelumnya, para tersangka dibagi sesuai dengan peran masing-masing dalam melakukan aksi tindak pidana kejahatannya, yaitu MN alias A bin M, warga Rawa Lumbu, Bekasi, berperan sebagai eksekutor atau pelaku utama.

Baca Juga:  Selama Operasi Jaran 2021, Polda Jabar Berhasil Meringkus 249 Pelaku Curanmor

Tersangka SMA, warga Rawa Lumbu, Bekasi, berperan turut membantu dan ikut merencanakan. Sedangkan tersangka DSP alias Y, warga Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berperan mengangkat mayat korban dan membantu membuang tong berisi mayat atas nama Dufi serta mendapat upah Rp. 200.000.[*]

DPSP

Comments

comments