Banjar, ( SI ) – Untuk melengkapi persyaratan untuk kepesertaan Pemilu pada tahun 2019 mendatang, Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) dan Partai Gerindra Kota Banjar menyerahkan berkas verifikasi data anggota masing-masing partai ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Banjar pada hari, Sabtu ( 14/10/2017 ).
Ketua DPD PKS Kota Banjar Budi Kusmono, SE., beserta jajaran kepengurusan menyerahkan berkas data keanggotaan ke KPUD Kota Banjar, untuk disesuaikan dengan data yang ada di Sipol KPUD Kota Banjar.
Namun berkas yang diserahkan tersebut dikembalikan lagi oleh pihak KPUD, “Untuk sementara berkas tersebut dikembalikan oleh KPUD Kota Banjar karena berkas data anggota yang kami serahkan belum sesuai dengan data yang ada di Sipol KPUD, ” jelas Budi kepada awak media.
Disusul kemudian Partai Gerindra yang menyerahkan berkasnya, diserahkan langsung oleh Ketua DPC Partai Gerindra Kota Banjar H Herdiana Pamungkas. Berkas data anggota Partai Gerindra juga akhirnya dikembalikan lagi oleh pihak KPUD. Alasan yang disampaikan adalah belum ada kesesuaian data, “Dikembalikan karena tidak sesuai dengan data yang ada di Sipol kami,” ucap Asep Saparudin, S.Ip., anggota KPUD Kota Banjar Divisi Teknis.
Sesuai regulasinya, berkas data anggota parpol yang diserahkan oleh parpol harus disesuaikan dan dicocokan dengan data yang ada di Sipol kami, kalau tidak sesuai, terpaksa kami kembalikan, bukan kami menolak, tapi dikembalikan untuk diperbaiki supaya nanti sesuai dengan data yang ada di Sipol, jelas Asep.
Ditempat terpisah Ketua KPUD Kota Banjar Dani Danial M, S.Pdi, mengatakan, “Penyerahan berkas data anggota parpol yang dibawa dan diserahkan oleh pihak parpol kepada kami, selanjutnya disesuaikan dan dicocokan dengan data yang ada di Sipol KPUD Kota Banjar, ” ucap Dani.
Lebih lanjut diterangkan oleh Dani, “Kalau sudah sesuai data yang diserahkan oleh Parpol dan data yang ada di Sipol di kami, nanti akan diberi Tanda Terima ( TT ), itu bukti bahwa berkas data anggota yang diserahkan sudah sinkron, ” terangnya.
“Berkas yang sudah kami terima, nantinya dibawa ketahap selanjutnya untuk ke tahap penilaian administrasi dan perwal, itu pun dengan catatan DPP dari Parpol bersangkutan sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia ( KPU RI ), makanya kami sarankan untuk berkoordinasi dengan DPP, ” jelasnya.
Dani menerangkan lagi, “Hasil rapat Komisi dengan LO, di mekanisme dan ketentuan salah satunya adalah, semua Parpol yang ada ditingkat Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan DPP dan harus dipastikan bahwa DPP sudah mendaftar ke KPU RI,” terangnya.
“Jika DPP parpol belum mendaftar, kami tidak akan menerima berkas data anggota yang dibawa oleh Parpol yang ada di Daerah,” ujar Dani menekankan.
Sampai dengan hari Sabtu pukul 17.00 Wib, untuk sementara baru ada 4 Parpol yang sudah sesuai datanya dengan data yang ada di Sipol KPUD Kota Banjar, dan sudah diberi TT. Empat parpol tersebut adalah
Partai Perindo, PDIP, PAN dan PKS yang pada hari itu juga sudah diperbaiki datanya.
“Parpol masih punya waktu untuk penyerahan atau perbaikan berkas, sampai nanti hari Senin tanggal 16 Oktober 2017 jam 24.00,” imbuh Dani.
(Herman)