PKB Kota Semarang Laporkan Lukman Edi ke Polrestabes

oleh -
oleh
Rombongan Pengurus DPC PKB Kota Semarang di halaman Mapoltabes Semarang. (dok)
Rombongan Pengurus DPC PKB Kota Semarang berfoto bersama seusai melaporkan Lukman Edy di halaman Mapoltabes Semarang. (dok)

SEMARANG , sorotindonesia.com – Jajaran pengurus Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang melaporkan Lukman Edy ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Rombongan pelapor dipimpin Antoni Yudha Timor selaku kuasa hukum DPC PKB PKB Kota Semarang.

Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang Rabu, (7/8/2024).

Tim Kuasa Hukum Antoni Yudha Timor didampingi Wakil Ketua DPC PKB Sodri, Sekretaris DPC PKB Juan Rama, dan Sekretaris Fraksi DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah berserta semua anggota Fraksi PKB terpilih, membawa surat laporan yang ditandatangani Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun dan Sekretaris Juan Rama.

Seusai melaporkan, Antoni menyatakan, pernyataan Lukman Edy di kantor PBNU yang telah tersebar di media massa itu termasuk pencemaran nama baik, penyebaran ujaran kebencian serta berita bohong.

Baca Juga:  Jusuf Kalla Beri Penghargaan Kepada Sibat PMI, Ini Perannya di Kota Semarang

“Pernyataan Lukman Edy menyerang PKB terindikasi menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, ” ujarnya dalam wawancara di halaman Mapolrestabes Semarang

Bendahara DPC PKB Kota Semarang ini mempertanyakan alasan Lukman Edy mengatakan bahwa elit PKB amburadul dalam mengelola keuangan, tidak pernah diaudit, tidak pernah dipertanggungjawabkan. Menurutnya, itu mengandung unsur fitnah.

“Pernyataan Saudara Lukman Edy merupakan bentuk ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan maupun institusi partai,” terang dia

DPSP

Terlebih, Lanjut Antoni, Lukman Edy menyebut dana Pilpres, dana Pilkada, dan Banpol PKB. Menurut Antoni bahwa Banpol selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan bisa dilihat di website BPK.

Baca Juga:  Pelatihan Bankom, RS Colombia Asia Siap Terima Rujukan Korban Kecelakaan

Dalam laporan ke Polrestabes tersebut, Antoni membawa barang bukti tauran media penyiaran dari berita internet, termasuk chanel YouTube.

“Kami membawa laporan kronologis dengan lampiran bukti-bukti ucapan Lukman Edy di media massa, dan surat penunjukan kuasa kepada tim hukum,” ucapnya mengakhiri wawancara.

Seperti diketahui, Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, pernah menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden SBY, juga pernah menjadi Wakil Direktur Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019.

Saat ini Lukman menjabat Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen di PT Hutama Karya (Persero) Tbk. (rf)

Comments

comments