Pengawasan Depot Air Isi Ulang Perlu Tindak Lanjut

oleh -
Pengawasan Depot Air Isi Ulang Perlu Tindak Lanjut

Sorotindonesia – Subulussalam, Merujuk kepada UU No. 8 Tahun 1999, tentang perlindungan konsumen, juga dengan Permenkes 736/menkes/per/VI/2010, dikuatkan lagi dengan Permenkes 492/menkes/SK/VII/ 2010, tentang persyaratan kualitas air minum,yang layak komsumsi, oleh seluruh lapisan masyarakat, bahwa dalam hal ini, Pemerintah/ Pemko, harus menjamin terselenggaranya pengawasan, bahkan bukan sekedar, mengawas, bahkan harus bisa menindak usaha depot air minum, yang benar benar tidak memiliki izin, yang sesuai standar, dan memiliki, izin Lab, yang diakui.

Dalam hal ini, Pemko Subulussalam tak boleh apatis, terkait usaha air isi ulang ini, karena menyangkut kesehatan masyarakat, dan soal ini diatur jelas dalam undang undang, juga Permenkes, sehingga tentang hal ini,menjadi kewajiban Pemda.

Persoalan ini, telah dibawa ke rapat Paripurna DPRK Subulussalam, DPRK merespon, dan merekom kepada Walikota Subulussalam, agar memerintahkan kepada instansi terkait, untuk menindak lanjuti, dan melihat langsung turun kelapangan, usaha Air isi ulang yang saat ini menjamur dikota Subulussalam, apakah usaha ini telah sesuai dengan aturan atau belum?? apakah sudah memiliki izin atau belum??

Menurut Perizinan terpadu kota Subulussalam, ketika diminta keterangan beberapa waktu yang lalu, bahwa di kota ini telah berdiri usaha air isi ulang sebanyak 48 usaha, akan tetapi yang memiliki izin hanya 5 usaha, itupun masih berdasarkan LAB Sumatra utara, tak ada satupun izin LAB Aceh, jadi hal ini menunjukan bahwa Pemko kurang tanggap akan hal ini.

Dikota ini telah ada LAB Dinkes, yang dianggarkan di tahun 2013, akan tetapi tak pernah difungsikan, karena menurut kasi Kesling, Dinkes kota Subulussalam, Irwansyah, beliau mengatakan bahwa LAB yang ada di Dinkes, hanya sebagai LAB pengawasan, karena sesuai aturan LAB yang berhak memberi Sertivikasi, tentang tidaknya air minum ialah yang telah memiliki akreditasi, jadi jelas LAB di sini belum berkewenangan memberi izin LAB.

Melihat persoalan ini sepertinya semacam tidak serius, maka DPRK memberi “REKOMENDASI” kepada Pemko, agar semua hal ini dapat diperhatikan,demi aturan atau Undang-undang yang berlaku, seterusnya PEKA terhadab ancaman bahaya kesehatan Masyarakat di kota Subulussalam.

Di sisi lain, beberapa pengamat, melihat masalah ini, Pemko tak boleh “Apatis” Pemko harus peduli, tentang ancaman bahaya di tengah masyarakat, jadi semuanya harus merujuk kepada aturan, yang mana masyarakat juga berhak mendapat Air minum Sehat.

DPSP

Pengawasan harus tetap dilakukan bagi yang telah sesuai aturan, secara berkala, bagi yang sama sekali tak memiliki izin, Pemko harus tindak tegas, bila penting harus berani menutup, demi masyarakat luas.
(SARAN/SII)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.