Penerima Bantuan Subsidi Upah Termin Kedua Capai 90 Persen

oleh -
Penerima Bantuan Subsidi Upah Capai 90 Persen
Reza Hafiz, staf khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam dialog bertemakan sudah sampai mana implementasi BSU tahap 2? Di Jakarta, Kamis, 10 Desember 2020. [DOK. KPCPEN]

Jakarta,– Hingga awal Desember 2020, pemerintah melalui Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan anggaran yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sekaligus membantu menggerakkan roda perekonomian nasional lewat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

“BSU ini merupakan upaya pemerintah untuk menjaga daya beli dan konsumsi para pekerja atau buruh yang terdampak COVID-19. Pekerja yang menerima upah dan sudah didaftarkan oleh perusahaannya merupakan para pekerja yang terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan”, terang Reza Hafiz, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan dalam Dialog Produktif dengan tema “Sudah Sampai Mana Implementasi BSU?” yang
diselenggarakan KPCPEN, Kamis (10/12/2020).

Baca Juga:  Vaksin COVID-19 Sinovac Produksi Bio Farma Lulus EUA

Kementerian Ketenagakerjaan telah mamvalidasi kriteria penerima manfaat BSU ini secara teliti dan sahih, karena basis datanya adalah BPJS Ketenagakerjaan. “Kriteria penerima manfaat BSU ini yaitu, Warga Negara Indonesia, pekerja anggota aktif jaminan sosial yang dibuktikan dengan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki upah/gaji di bawah Rp5 juta.

“Selain itu, kita menjaga agar prosesnya langsung diterima penerima manfaat. Oleh karena itulah BSU ini kita transfer langsung ke rekening yang bersangkutan”, terang Reza Hafiz.

Perlu diketahui, penerima manfaat BSU ini mencapai 12,4 juta jiwa dengan total anggaran yang direalisasikan Rp29,7 Triliun.

“BSU termin pertama pada periode September-Oktober 2020 telah terealisasi sebanyak 98,8 persen. Artinya sudah 12,2 juta orang yang bantuannya sudah terealisasikan. Sedangkan kini BSU telah mencapai tahap lima termin kedua pada periode November-Desember 2020 yang sudah terealisasi ke 11 juta penerima manfaat atau 90 persen”, ujar Reza Hafiz.

Baca Juga:  Pemerintah Dukung Pekerja, Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

Demi menjaga transparansi, Kementerian Ketenagakerjaan telah menyampaikan pembaruan data penerima tiap minggunya.

“Basis datanya berdasarkan laporan bank. Jadi misalnya Bank Mandiri sebagai bank penyalur, dalam satu minggu menyalurkan 1 juta data penerima manfaat, kita dapat datanya setelah selesai penyalurannya. Tapi bukan hanya Bank Mandiri, tapi ada empat bank Himbara lainnya” tutur Reza Hafiz.****

Comments

comments