Pemprov Jateng Segera Undang Organisasi Pesantren Untuk Minta Masukan Soal Draf Perda Ponpes

oleh -
Pemprov Jateng Segera Undang Organisasi Pesantren Untuk Minta Masukan Soal Draf Perda Ponpes
Wagub Jateng, Taj Yasin Maimoen. [Foto: dok.ist]

SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berencana mengundang organisasi pesantren untuk mendapat masukan terkait Perda Pondok Pesantren.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, mengatakan organisasi pesantren tersebut rencananya akan diundang untuk dimintai masukan guna melengkapi draf Perda Ponpes (Peraturan Daerah Pondok Pesantren).

“Kita baru mau membahas itu dengan beberapa organisasi pesantren di Jawa Tengah. Bukan mau membahas perdanya, tapi muatannya. Nanti supaya kita mendapat masukan, khususnya dari ponpes,” kata Taj Yasin dikonfirmasi melalui telepon, Senin (11/10/2021).

Taj Yasin menjelaskan pihaknya sudah menyusun draft Perda Ponpes. Dia juga sudah menyampaikan draft tersebut kepada Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo.

Baca Juga:  Kemiskinan di Jateng Mengalami Penurunan Terbesar Nasional, Ini Jurus Pemprov Jateng

“Intinya, rancangan perda ini sudah siap. Dan Pak Gubernur juga sudah menyetujui,” tandasnya.

Untuk saat ini, Taj Yasin mengungkap kalau Pemprov Jateng menunggu DPRD akan membuka usulan baru.

Terpisah, Ketua Santri Gayeng Nusantara (SGN) Jateng, Chamzah Hasan, mengatakan bahwa dirinya siap untuk ikut serta dalam membahas Perda Ponpes tersebut.

“Tentunya begitu, perda pesantren ini kan untuk kepentingan pesantren itu sendiri. Ketika pemerintah membuat peluang tinggal pesantrennya memperisapkan diri,” katanya saat dihubungi melalui telepon.

Dirinya berharap agar nantinya akan ada pengawalan untuk memproses Dana Abadi.

“Mungkin ada beberapa usulan, dari pesantren agar supaya pengelolaan terhadap keuangan negara ini pertanggung jawabannya seperti apa. Mengingat pondok belum pernah mendapatkan dana Abadi seperti ini,” ungkapnya.

Baca Juga:  Lima Tahun Ganjar Pranowo dan Taj Yasin Maimoen Wariskan Reformasi Birokrasi Penuh Integritas

“Saya mengusulkan agar pemerintah memberikan penjelasan se jelas-jelasnya (terkait dana abadi), dan pendampingan khusus untuk mengawal tata kelola keuangan itu agar tidak salah,” tambahnya.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 82 Tahun 2021 Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 September 2021 lalu. Penyusunan Perpres tersebut dilakukan oleh Kementerian Agama melibatkan berbagai pihak dan stakeholders pesantren.

Comments

comments