JAKARTA, sorotindonesia.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menggodok aturan baru yang memungkinkan pembangunan rumah subsidi dengan luas bangunan minimal 18 meter persegi. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan opsi hunian dengan cicilan yang jauh lebih terjangkau, diperkirakan bisa mencapai Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP, Sri Haryati, pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa rencana ini merupakan opsi tambahan bagi masyarakat, khususnya yang berada di kawasan perkotaan. “Jadi sekali lagi ini kita tujukan khusus kawasan sekitar perkotaan. Jadi yang di daerah-daerah desa dan lain-lain kita mengikuti aturan yang sebelumnya,” kata Sri.
Menurutnya, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi dan melakukan simulasi dengan para pengembang serta perbankan untuk mematangkan skema harga dan cicilan. “Tapi harapannya untuk bisa lebih turun dibanding harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang sekarang,” tuturnya.
Meski demikian, Sri Haryati menegaskan bahwa aturan ini masih dalam bentuk draf dan belum final. Selama belum ada keputusan baru, aturan yang berlaku tetap mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Rencana ini juga menuai berbagai masukan dari publik, termasuk mengenai ketersediaan ruang untuk ibadah, yang diakui Sri menjadi catatan penting bagi pemerintah.
Sementara itu, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia memberikan sejumlah catatan. Wakil Ketua Umum Kadin, Thomas Jusman, mendorong agar pemerintah gencar melakukan sosialisasi jika aturan ini ditetapkan, agar masyarakat paham bahwa ini adalah produk alternatif. Ia juga berharap pemerintah dapat memikirkan skema bagi pekerja informal dan mengusulkan ukuran rumah bisa berada di rentang 18 hingga 30 meter persegi.