Menurut Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Hari Suprapto menyebutkan, penangkapan itu berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/A/03/ I / 2018/JBR/RES GRT/Sek Singajaya tanggal 19 Januari 2018, dan tim Satreskrim Polres Garut bergerak cepat menelusuri kasus pembunuhan yang menggegerkan masyarakat ini.
Setelah melakukan serangkaian olah TKP dan otopsi jenasah, polisi diantaranya menemukan barang bukti berupa sandal dengan bercak darah serta potongan rambut di kediaman paman tersangka.
Berbekal data awal tersebut, polisi melakukan penyelidikan cepat dan mengerucutkan kepada terduga pelaku berinisial FN (28).
Saat melakukan penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan informasi dan keterangan bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri.
Selang 1 ( satu ) minggu, polisi mendapat informasi lagi bahwa terduga pelaku berada di Kampung Rambutan, Jakarta.
Pada hari jumat, tanggal 26 Januari 2018, sekitar pukul 16.00 Wib, tim Sat Reskrim Polres Garut berangkat menuju Jakarta. Namun, setibanya dilokasi sekitar pukul 22.00 Wib, pelaku tidak di temukan di Kampung Rambutan. Didapat informasi terduga pelaku berada di sekitar terminal Kalideres Jakara Barat. Tak nenunggu lama, sekitar pukul 01.45 Wib, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku (FN) di depan pintu air 2.
Dijelaskan bahwa kasus pembunuhan ini bermula dari rasa sakit hati tersangka pada korban. Pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2018 sekitar pukul 17.00 Wib, tersangka berinisial FN menuju ke rumah neneknya dengan mengambil jalan yang melewati rumah korban, saat itu korban sedang duduk di teras depan rumahnya.
Saat itu korban menyapa tersangka (FN) dengan mengatakan, “Geura kawin, era ku batur, batur mah geus boga budak, anu 2 anu 3, ari maneh teu kawin-kawin (Cepat nikah, malu sama orang lain, orang lain sudah punya anak, ada yang 2 ada yang 3, kamu tidak nikah-nikah).”
Mendengar itu, tersangka ( FN ) pergi melanjutkan ke rumah neneknya dan melaksanakan shalat maghrib di Mushola. Pelaku masih merasa sakit hati dengan sapaan korban tadi, kemudian menuju rumah korban dan berniat untuk membunuh korban karena merasa dendam akibat perkataan korban yang di anggap menghina terhadap tersangka.
Sesampainya di rumah korban, tersangka bertamu, korban sempat menyuguhkan air minum kepada tersangka. Tetapi saat korban pergi menuju ke kamar, tersangka FN mengikuti dari belakang kemudian langsung mendorong tubuh korban sehingga badan korban mengenai ranjang Kasur. Saat posisi korban masih tersandar di ranjang, pelaku langsung mencekik leher korban.
Korban berusaha melawan dengan mencoba menusukkan telunjuk tangan kirinya kearah mata tersangka, namun usahanya itu tidak berhasil, bahkan kelingking tangan kiri korban di gigit oleh pelaku hingga berdarah.
Untuk memastikan korban sudah meninggal dunia, selanjutnya tersangka menginjak leher korban dan menutup wajah korban dengan handuk kecil.
Tidak sampai disitu, selanjutnya tersangka mengambil uang sebesar Rp 800.000,- ( delapan ratus ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah handphone milik korban.
Akibatnya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum dan diancam dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP subsider pasal 365 ayat (1), (2) angka ke 1e dan (3) KUHP. [*]