BEKASI, sorotindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akan memberlakukan larangan membawa ponsel (HP) ke sekolah bagi seluruh siswa tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Aturan ini akan efektif berlaku mulai tahun ajaran baru 2025/2026 pada pertengahan Juli mendatang.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan bahwa alasan utama di balik kebijakan ini adalah untuk mengembalikan proses pembelajaran ke metode dasar (back to basic) dan meningkatkan fokus siswa dalam menyerap ilmu di kelas. “Kita balik lagi back to basic, bagaimana pembelajaran secara manual, termasuk pada saat mereka melaksanakan ujiannya,” ujar Tri di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (30/6/2025).
Tri menambahkan, larangan ini merupakan penguatan dari aturan yang sebelumnya sudah ada dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi dan akan diperkuat lagi melalui surat edaran wali kota. Selain larangan membawa gawai, Pemkot Bekasi juga berencana membatasi akses internet di sekolah. “Mungkin nanti Wi-Fi yang ada di sekolah hanya diperuntukkan untuk kepentingan pihak sekolah dan guru dalam rangka proses belajar-mengajar,” jelasnya.
Kebijakan ini mendapat tanggapan positif dari sebagian orang tua siswa. Arie Ridwan (38), salah seorang orang tua murid, menyatakan setuju karena aturan tersebut dapat membuat anak-anak tidak lagi terganggu oleh ponsel dan lebih fokus belajar, sekaligus melindungi mereka dari informasi negatif.
Aturan larangan membawa ponsel ini juga sejalan dengan serangkaian kebijakan pendidikan baru yang diterapkan di tingkat Provinsi Jawa Barat oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Kebijakan provinsi tersebut antara lain mencakup penghapusan kegiatan wisuda di semua jenjang pendidikan dan larangan study tour yang berpotensi membebani orang tua.