Pegawai BUMN di Brebes Korupsi Rp754 Juta untuk Trading Bitcoin, Modusnya Kredit Fiktif

oleh -

BREBES, sorotindonesia.com –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Jawa Tengah, berhasil membongkar kasus korupsi dengan modus kredit fiktif yang dilakukan oleh seorang oknum pegawai BUMN. Tersangka berinisial HS (40), yang bertugas sebagai petugas taksir gadai, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 754 juta untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain trading kripto Bitcoin.

Kepala Kejari Brebes, Yadi Rachmat Sunaryadi, dalam konferensi pers pada Senin (16/6/2025), menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksinya dalam kurun waktu tiga bulan, dari Juli hingga September 2024. Modus yang digunakan antara lain melakukan kredit fiktif dengan menyimpangkan barang jaminan produk Kredit Cepat Aman (KCA), menyalahgunakan barang jaminan dalam proses lelang, dan memberikan taksiran harga yang terlalu tinggi.

“Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk transaksi trading kripto bitcoin,” kata Yadi. Berdasarkan hasil audit, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp 754.631.281.

Yadi memastikan tidak ada nasabah yang dirugikan dalam kasus ini, karena kredit fiktif yang dilakukan tersangka tidak melibatkan barang jaminan milik nasabah. Pihak kejaksaan saat ini masih terus melakukan penelusuran aset tersangka untuk pengembalian kerugian negara dan mendalami kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kita juga masih lakukan pengembangan jika ada indikasi yang mengarah kemungkinan tersangka lain,” ujar Yadi.

Akibat perbuatannya, tersangka HS kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes dan diancam dengan hukuman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

DPSP

Comments

comments