Papan Reklame Di Kota Bandung Banyak Yang Terindikasi Langgar Perwal

oleh -

Banyak Papan Reklame Kota Bandung Melanggar Perwal. Pemerhati : Pengusahanya Nekat atau Ada ‘ Main Mata ‘ ?

BANDUNG,- Pemerhati Tata Ruang dan Kebijakan Publik kembali menyoroti aturan terkait papan iklan ( Reklame atau Billboard ) yang berdiri di Kota Bandung. Penempatan dan materi iklan yang dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwal) serta ukuran papan reklame yang tidak sesuai ketentuan, menjadi perhatian serius pemerhati.

Johnson Siregar, SH, MH., Pemerhati Tata Ruang dan Kebijakan Publik mengatakan, dalam Perwal 217 No 2018 disebutkan bahwa penempatan materi iklan terkait rokok seharusnya tidak berada dalam radius 100 meter dari area bebas rokok, namun kini ditemukan iklan rokok yang dimuat dalam papan iklan tersebut berada kurang dari 100 meter.

“Contoh saja, dipersimpangan Jalan merdeka, tidak jauh dari SDN Merdeka misalnya, itu ada iklan rokok. Aturannya jelas, dalam pasal 11 ayat 2 disebut jarak bebas pandang larangan iklan rokok atau minuman beralkohol, 100 meter dari batas terluar persil kawasan tanpa rokok. Di pasal 3 nya pasal yang sama juga dipaparkan apa saja kawasan tanpa rokok itu, kan jelas ya, tempat proses belajar mengajar, pelayanan kesehatan, rumah ibadah dan lainnya. Nah saya tanya, SD merdeka itu kan tempat proses belajar mengajar,“ kata pria yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ini.

Lanjut Jhonson, selain materi iklan yang melabrak aturan, dirinya juga mempersoalkan ukuran papan reklame yang juga ditemukan banyak melanggar. “Diperwal 217 tahun 2018 juga diatur soal ukuran papan reklame yang harus berukuran 4 x 6 meter, nyatanya banyak yang melanggar ini. Lalu soal ukuran reklame Bando dan JPO yang tingginya tidak melebihi 2 meter, kita temukan banyak yang lebih dari 2 meter. Parahnya lagi ada videotron dengan satu tiang dan penempatannya menjorok kearah jalan aspal, seharusnya ini tidak diperkenankan, terbayang gak jika itu videotron roboh, itu akan langsung mengenai pengguna jalan raya. Saya sebut saja , videotron itu ada dijalan Suryasumantri, “ kata Johnson.

g berdiri di Jalan Surya SumantriSumantri, Kota Bandung.
Masih kata dia, pihaknya mempertanyakan ke Pemerintah kota Bandung, ada apa dibalik pembangunan – pembangunan papan iklan yang diduga melanggar aturan yang sudah sangat jelas.

“Ada dua kemungkinan, pertama pengusahanya nekat atau ada permainan dengan aparat. Ini kan pelanggaran terbuka, terlihat oleh publik, kok bisa – bisanya nekat, kalau nekat atau kok bisa – bisanya keberadaan papan iklan ini yang kami sebut tadi dibiarkan dan tidak ditertibkan, “ tegas Johnson.

Comments

comments