BANDUNG,- Jajaran Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengamankan seorang pelaku ujaran kebencian melalui akun media sosial Facebook, mirisnya, pelaku ini adalah seorang oknum dosen.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Pol. Drs. Samudi, S.IK, M.H., didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., dan Wadireskrimsus Polda Jabar AKBP Hari Brata saat menggelar konferensi pers tindak pidana ujaran kebencian yang bertempat di Gedung Ditreskrimsus Polda Jabar, Jalan Soekarno Hatta No. 748, Kota Bandung, Jum’at (10/5/2019) kemarin.
Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan nomor : LPA/474//2019/3 JABAR, pada tanggal 10 Mei 2019.
“Dalam kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial SDS yang berprofesi sebagai dosen di salah satu universitas ternama di Kota Bandung,” terang Samudi.
SDS diamankan terkait postingannya di media sosial Facebook pada tanggal 9 Mei 2019 sekira pukul 06:35 Wib, dengan isi postingan HARGA NYAWA RAKYAT Jika People Power tidak dapat dielak 1 orang rakyat ditembak oleh polisi harus dibayar dengan 10 orang polisi dibunuh mati menggunakan pisau dapur, linggis, kapak, kunci roda mobil, siraman tiner cat berapi dan keluarga mereka.
Akibat postingan tersebut, berdampak potensi konflik dan bermuatan pendapat yang bersifat provokatif.
“Dalam modusnya, pelaku melakukan distribusi konten status di Facebook dengan akses terbuka sehingga postingan status dilihat oleh seluruh pengguna akun media sosial Facebook,” terang Samudi lagi.
Adapun barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut, diantaranya 1 unit handphone dan akun media sosial Facebook milik pelaku.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 14 ayat (1) dan Pasal 15 UU No.1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.[*]