Seribuan Massa dari IMAH GEDE Unjuk Rasa di DPRD Jabar

oleh -

BANDUNG, Seribuan massa yang datang dari sekitar 36 Ormas dan LSM yang tergabung dalam IMAH GEDE bersama masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kab. Kuningan melaksanakan aksi unjuk rasa damai di depan Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat Jl. Diponegoro Kota Bandung, Kamis (13/7/2017).

Dari informasi yang diperoleh sorotindonesia.com, aksi damai yang digelar tersebut adalah bentuk penyampaian aspirasi dan penolakan terhadap rencana eksekusi tanah dan bangunan adat AKUR (Adat Karuhun Urang) Sunda Wiwitan oleh Pengadilan Negeri Kuningan di Blok Mayasih Rt 29 Rw 10 Cigugur Kab. Kuningan.

Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan sejatinya keberadaannya sudah ada sebelum Indonesia merdeka dan telah memiliki tatanan hukum adat yang berkaitan dengan hukum tanah adegan (hukum adat budaya dan tradisi kehidupan sosial) dan hukum tanah amparan (hukum yang berkaitan dengan tanah komunal atau perkumpulan dan tata lingkungan alam).

Menjaga amanat siksa (hukum) dan tatali paranti tradisi agung leluhur dilestarikan dan menjadi tanggung jawab masyarakat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan.

Peserta aksi damai hari ini di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat menuding, masyarakat adat AKUR telah terusik dan dinodai oleh oknum orang Cigugur sendiri yang bukan termasuk warga adat, termasuk aparat pemerintahan yang diduga bersekongkol merusak tatanan kabuyutan adat AKUR Sunda Wiwitan Cigugur Kuningan. Kasus hukum yang memutuskan tanah adat AKUR tidak boleh dibagi waris, justru telah disertifikatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok keluarga tertentu yang jelas-jelas nenurut manuskrip adat tertulis bahwa tanah adat dan aset bangunan cagar budaya tidak bisa dibagiwariskan.

Menurut rilis yang disampaikan Imah Gede, pengadilan semestinya sebagai lembaga penegak keadilan, justru memenangkan perkara yang sejatinya Darden Verzet alias tidak jelas obyek hukumnya. Padahal telah diduga terjadi pemalsuan sertifikat dan girik tanah adat yang bersifat komunal dan tidak bisa dibagi waris secara hukum adat ke dalam sertifikat pribadi.

“Kami tidak akan pernah tinggal diam melihat kesewenang- wenangan yang terjadi, melihat saudara – saudara Sunda Wiwitan di usik dan dianiaya,” tegas Sekjen PMPR Indonesia, Fajar Budhi Wibowo yang tergabung dalam Imah Gede.

Imah Gede
Aksi Unjuk Rasa Imah Gede di DPRD Provinsi Jawa Barat, Kamis (23/7/2017)

Namun sayangnya dalam penyampaian aspirasi tersebut tidak ada satupun anggota DPRD Prov. Jawa Barat yang muncul, padahal pemberitahuan sudah diberitahukan jauh hari sebelum aksi dilaksanakan. Perwakilan aksi akhirnya ditemui oleh Kabag Humas DPRD Jabar Nanang Syaefudin.

Dalam berita acara penyampaian aspirasi, disebutkan bahwa menindaklanjuti aspirasi Imah Gede, Ketua DPRD Jawa Barat telah mengagendakan kunjungan kerja Komisi I ke Cigugur Kabupaten Kuningan pada tanggal 14 Juli 2017 dan meminta perhatian aparat terkait untuk menahan diri. (*)

Comments

comments