BANDUNG,- LSM PMPR Indonesia berencana akan melakukan aksi unjuk rasa (unras) di Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat ( KBB ) pada tanggal 16 Agustus 2017 mendatang.
Aksi tersebut dipicu ditemukannya dugaan kebijakan sewenang-wenang Bupati Kabupaten Bandung Barat dan kepala dinas yang dinilai telah merugikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
“Dugaan Kesewenang – wenangan yang terjadi adalah adanya perampasan hak berupa pemotongan uang makan dan minum ASN KBB bulan Januari – Mei 2017 sebesar Rp. 500.000 secara paksa dengan dalih infak dan shodaqoh, bahkan ada yang sampai Rp.1.500.000 per orang,” ungkap Rohimat yang akrab dengan panggilan Joker, Ketua Umum LSM PMPR Indonesia kepada sorotindonesia melalui pesan singkatnya, Minggu (6/7/2017) malam.
Rohimat Joker menambahkan bahwa dugaannya tersebut didasarkan pada adanya surat edaran yang dikeluarkan oleh salah satu Dinas yang menyebutkan bahwa potongan uang makan dan minum bulan Januari sampai dengan Mei 2017 sebesar Rp. 500.000,- untuk diberikan kepada Pegawai Non PNS.
“Diduga uang yang terkumpul sebesar milyaran rupiah, dan berpotensi terjadinya peluang korupsi,” tegas Joker.
Oleh karena itu LSM PMPR Indonesia akan menggelar unjuk rasa untuk menyampaikan aspirasi. Diantaranya ada 3 (tiga) poin,
1. Kembalikan seluruh uang potongan kepada ASN.
2. Meminta BPK dan BPKP memeriksa dan mempertanggungjawabkan serta menelusuri jumlah dan aliran dana uang potongan.
3. Pecat, hukum dan penjarakan Bupati KBB dan Kepala Dinas bila terbukti sewenang wenang merampas hak ASN secara paksa.
Informasi yang diterima oleh sorotindonesia, LSM PMPR Indonesia berencana akan mengerahkan massa dan menyampaikan aspirasinya di dua tempat, yaitu di Kantor Bupati KBB dan di Mapolda Jawa Barat. (*)