TANGERANG – Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang memastikan seluruh layanan integrasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) gratis alias tanpa dipungut biaya.
“Lapas Pemuda Tangerang berkomitmen memberikan seluruh hak warga binaan pemasyarakatan secara baik dan menyeluruh. Kami memastikan seluruh warga binaan pemasyarakatan mendapatkan haknya secara gratis, termasuk mendapatkan pembekalan sebelum bebas,” ujar Kalapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto, Kamis (29/2/2024).
Apalagi, ujar Wahyu, Lapas Pemuda Tangerang sudah berpredikat Wilayah Bebas Korupsi. “Predikat WBK ini merupakan bukti nyata komitmen
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bebas dari korupsi. Hal ini juga menunjukkan bahwa Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang telah memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan prima kepada masyarakat,” tuturnya.
Kasubsi Bimkemswat Lapas Pemuda Tangerang, Bungaran juga memastikan bahwa warga binaan pemasyarakatan yang sudah berstatus narapidana dan sudah menjalani setengah dari masa hukumannya, maka diperbolehkan untuk melakukan hak integrasinya dengan gratis tanpa biaya.
Bungaran mengungkapkan layanan pemasyarakatan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Adapun yang dimaksudkan adalah Alur Proses Pengusulan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB) di Unit Pelaksana Teknis.
“Maka selagi menunggu kepulangan, warga binaan pemasyarakatan diberikan pembinaan kemandirian dengan berbagai macam pelatihan untuk bekal keterampilan pada saat kembali ke masyarakat. Pelatihan tersebut meliputi pelatihan batik ecoprint, bordir, sablon, handycraft, laundry, konveksi, bengkel las, bakery, barista, budidaya ikan lele, tanaman hias, ayam petelur, jamur tiram, dan melon alisha dan semuanya diberikan secara gratis,” tuturnya.
Sementara Kepala Pengamanan Lapas Pemuda, Petrus Hutagalung membantah apa yang diberitakan sejumlah media lokal Tangerang yang menyatakan ada pungutan liar dan maraknya penggunaan handphone secara ilegal.
“Di Lapas Pemuda Tangerang tidak ada penggunaan handphone secara ilegal seperti diatur dalam Permenkumham No. 6 Tahun 2013. Hal ini imbangi dengan penyediaan Wartelsuspas bagi WBP yang ingin menghubungi keluarganya. Kami juga rutin melakukan sidak 3 (tiga) kali seminggu sebagai langkah pemberantasan benda terlarang di dalam Lapas,” ujarnya.***